Dishub Jember Siapkan Denda Rp500 Ribu Bagi Pelanggar Parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas
Sanksi bagi pelanggar parkir telah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Sesuai undang-undang, denda maksimal bagi pelanggar parkir adalah Rp500.000.
jember –
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember melakukan aksi tegas dengan menggelar operasi penertiban parkir di kawasan larangan parkir pada Sabtu malam (21/02/2026).
Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama yang selama ini sering terhambat oleh kendaraan yang parkir sembarangan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar titik-titik yang masuk dalam Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Saat ini, setidaknya ada tujuh ruas jalan yang menjadi fokus pengawasan ketat.
"Hari ini kita melakukan penertiban parkir di depan Tugu BTN Alun-alun. Lokasi ini sering kali mengalami kepadatan hingga dua baris kendaraan saat ramai, sehingga sangat mengganggu lalu lintas. Harapan kami, masyarakat bisa parkir di tempat yang sudah disediakan," ujar Dian saat ditemui di lokasi penertiban.
Dalam operasi ini, petugas tidak hanya memberikan teguran lisan. Kendaraan yang terbukti melanggar akan ditempeli stiker pelanggaran, digembok, hingga tindakan tilang oleh pihak Satlantas Polri sebagai upaya terakhir.
Dian menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggar parkir telah diatur dengan jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. "Sesuai undang-undang, denda maksimal bagi pelanggar parkir adalah Rp500.000. Kami akan terus mengingatkan masyarakat sebelum tindakan hukum tersebut benar-benar diterapkan secara masif," tambahnya.
Selain menyasar kendaraan pribadi, Dishub juga memberikan atensi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan serta para juru parkir (jukir). Dian menyebutkan bahwa keberadaan PKL di ruas jalan nasional sering kali memicu kendaraan untuk berhenti dan parkir di tempat yang dilarang.
"Meskipun PKL bukan wewenang langsung Dishub, kami terus berkoordinasi karena dampaknya ke lalu lintas. Untuk jukir resmi, kami sudah instruksikan agar tidak mengarahkan kendaraan parkir di area larangan. Sementara untuk jukir liar yang sering mematok tarif tinggi, UPT Parkir akan terus melakukan pembinaan dan edukasi sesuai Perda yang berlaku," jelas Dian.
Penertiban ini dipastikan bukan sekadar aksi sesaat di bulan Ramadan. Dishub Jember berkomitmen untuk menjalankan operasi ini secara kontinu sepanjang tahun anggaran 2026. Fokus utama saat ini berada di ruas Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung yang merupakan urat nadi transportasi di Jember.
Pihak Dishub mengimbau kepada seluruh pengendara dan pemilik usaha untuk mematuhi rambu-ramu yang ada dan memanfaatkan kantong parkir resmi yang telah disediakan di sepanjang jalan nasional tersebut demi kenyamanan bersama. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



