Banjir Berulang, Warga Villa Indah Tegal Besar Jember Pertimbangkan Jalur Hukum
Banjir berulang di Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Jember, memicu protes warga terhadap pengembang. Satgas Infrastruktur menelusuri dugaan pelanggaran tata ruang dan membuka peluang langkah hukum.
JEMBER –
Banjir yang berulang kali merendam Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Jember, memicu ketegangan antara warga dan pihak pengembang. Setelah puluhan kepala keluarga terdampak pada Desember 2025 dan Februari 2026, warga kini mendesak pertanggungjawaban, sementara Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember mulai menelusuri dugaan pelanggaran tata ruang yang diduga menjadi pemicu bencana.
Perwakilan warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar, Udin, secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap pihak pengembang yang dinilai abai terhadap keselamatan dan kenyamanan hunian mereka.
Hal ini terungkap dalam pertemuan warga bersama Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember yang berlangsung di Hall Prajamukti Pemkab Jember, Sabtu (21/02) malam.
Udin, yang mewakili puluhan Kepala Keluarga (KK) terdampak, menegaskan bahwa kondisi hunian yang mereka tempati saat ini jauh dari kata aman. Banjir besar yang terjadi berulang kali pada Desember 2025 dan Februari 2026 telah menimbulkan kerugian material yang signifikan bagi warga. "Jelas kami menginginkan hunian yang aman dan nyaman, tapi kondisi sekarang itu tidak ada. Sebagai konsumen, kami merasa tertipu," ujar Udin dengan nada kecewa.
Menurut data warga, dampak banjir terparah terjadi pada 15 Desember 2025 yang merendam setidaknya 71 KK, disusul rentetan banjir pada awal Februari 2026. Warga menilai pihak pengembang selama ini hanya memberikan janji manis tanpa langkah mitigasi yang nyata. "Pihak pengembang kami nilai hanya menyalakan 'lampu kuning'. Mereka berlindung di balik pernyataan-pernyataan saja, tapi aksi nyata seperti relokasi atau pengukuran sempadan sungai tidak dilakukan. Mereka berdalih menunggu penilaian pemerintah, tapi mereka sendiri tidak melangkah ke pemerintah," tambah Udin.
Merespons keluhan tersebut, Anggota Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember, Edi Budi Susilo, menyatakan bahwa pemerintah daerah di bawah arahan Bupati (Gus Fawait) berkomitmen untuk mengutamakan perlindungan korban.
Berdasarkan hasil investigasi awal, Satgas menemukan adanya indikasi kuat bahwa bencana banjir di Jember tidak murni karena faktor alam, melainkan juga akibat ulah manusia, khususnya pelanggaran tata ruang oleh pengembang perumahan. "Ada 104 perumahan yang berpotensi menyebabkan banjir karena melanggar sempadan dan bantaran sungai. Sebanyak 13 titik sudah kami identifikasi, dan 91 lainnya segera kami survei," ungkap Edi Budi Susilo.
Edi menegaskan bahwa Satgas akan bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas PTSP untuk mengecek ulang perizinan dan sertifikasi lahan perumahan-perumahan tersebut. Langkah tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran hukum yang kronis.
Meski saat ini warga masih mengedepankan solusi cepat melalui bantuan Satgas, opsi jalur hukum tetap terbuka lebar. Udin menyebutkan bahwa warga tengah mengkaji kemungkinan tuntutan pidana maupun perdata terhadap pengembang. "Kami masih mencari tim hukum. Pikiran ke arah sana (jalur hukum) sudah ada, namun saat ini kami mengutamakan solusi tercepat bagi warga yang terdampak sangat urgen," kata Udin.
Di sisi lain, Edi Budi Susilo meminta warga untuk bersabar karena proses penertiban ini memerlukan kajian teknokrasi yang mendalam agar tidak salah langkah. "Ini adalah momentum untuk menertibkan hal-hal yang selama ini tidak tertangani dengan baik. Gus Bupati telah memberikan arahan tegas: tertibkan pelanggaran, utamakan korban. Kami akan rilis langkah tegasnya segera setelah semua data rampung," pungkas Edi.
Kasus Villa Indah Tegal Besar kini menjadi pilot project bagi Satgas dalam membedah sengkarut perumahan di Jember, dengan harapan ke depannya tidak ada lagi izin pembangunan yang keluar di wilayah zona merah bencana. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.



