Rektor UIN KHAS Jember Dukung Langkah Menag RI dalam Penanganan Kekerasan Seksual di Pati
Rektor UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Prof. Hepni mendukung langkah tegas pemerintah dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Jember – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu perhatian serius dari pemerintah pusat. Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa tindakan tersebut mencoreng dunia pendidikan keagamaan dan tidak boleh ditoleransi.
“Saya merasa sedih dan prihatin dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren. Tindakan semacam ini tidak bisa dibiarkan,” ujar Nasaruddin dalam pernyataan resminya.
Kementerian Agama, lanjutnya, memberikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Menurut Menag, pelaku harus menerima hukuman setimpal sesuai aturan yang berlaku.
“Saya mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Hukum berat pelaku sesuai ketentuan,” katanya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kementerian Agama juga mengambil langkah administratif dengan menghentikan sementara penerimaan santri baru di pondok pesantren tersebut. Selain itu, proses pencabutan izin operasional lembaga juga tengah dikawal.
“Bersamaan dengan itu, Kementerian Agama sedang mengawal dan memfasilitasi pemindahan para santri agar tetap dapat melanjutkan pendidikan,” ujar Menag.
Dukungan terhadap langkah tegas pemerintah juga datang dari Rektor UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Prof. Hepni.
Ia menilai pesantren seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para santri untuk menempuh pendidikan tanpa ancaman kekerasan.
“Langkah tegas Menteri Agama menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan pendidikan Islam,” kata Hepni.
Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan seksual tidak ditutup-tutupi hanya demi menjaga citra lembaga pendidikan. Menurutnya, seluruh institusi pendidikan perlu memperkuat sistem pengawasan internal dan perlindungan terhadap korban.
“Kepercayaan masyarakat kepada pesantren harus dijaga dengan menghadirkan lingkungan pendidikan yang sehat, aman, dan berintegritas,” pungkas dia dalam pernyataan resminya sebagaimana dikutip TIMES Indonesia, Senin (11/5/2026).
Seperti diketahui, aparat penegak hukum penetapkan AS sebagai tersangka. AS merupakan pendiri sekaligus pengasuh pondok. Ia kini ditangkap dan sudah ditahan. (D)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

