TIMES JEMBER, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, didakwa terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,18 triliun. Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada kurun waktu 2019–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026), menyampaikan bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Mereka diduga memiliki peran dalam perencanaan hingga pelaksanaan program pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Adapun total kerugian negara yang ditimbulkan mencakup Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam pelaksanaan program tersebut.
JPU juga mendalilkan bahwa dari rangkaian perbuatan tersebut, Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam uraian dakwaan, JPU memaparkan bahwa Nadiem bersama para terdakwa lain disebut telah melakukan peninjauan kajian dan analisis kebutuhan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan. Kajian tersebut mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM.
Namun, menurut JPU, kajian dan analisis tersebut tidak didasarkan pada pemetaan kebutuhan pendidikan dasar dan menengah secara menyeluruh di Indonesia. Akibatnya, program tersebut dinilai gagal diterapkan secara optimal, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, JPU menyebutkan adanya penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2020 yang dilakukan tanpa survei pasar serta tanpa data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Harga satuan tersebut kemudian dijadikan acuan dalam penganggaran pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun 2021 dan 2022.
Tak hanya itu, pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog dan aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada periode 2020–2022 juga diduga dilakukan tanpa evaluasi harga pelaksanaan serta tanpa referensi harga yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,18 Triliun dalam Kasus Laptop Chromebook
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |