TIMES JEMBER, JEMBER –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember menegaskan tidak ada lagi ruang bagi pelanggar aturan di wilayah hukum Kabupaten Jember.
Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Jember AKP Bagas Simamarta pada konferensi pers yang berlangsung di Aula Rupatama Polres Jember, Senin (29/12/2025).
Bagas mengatakan, dari 13.200 lebih kasus pelanggaran lalu lintas pada tahun 2024, angka tersebut dipangkas menjadi 10.201 kasus pada tahun 2025.
Menurutnya, penurunan ini merupakan bukti nyata bahwa kepolisian berkomitmen membatasi interaksi langsung yang rawan penyimpangan, sekaligus memaksa masyarakat untuk sadar bahwa mereka diawasi oleh teknologi selama 24 jam.
Dia menegaskan bahwa pengawasan kini dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis.
Menurutnya, hanya dalam hitungan hari, 74 pelanggar telah terjaring radar dan surat konfirmasi langsung mendarat di domisili masing-masing.
"Kami sedang merombak total kultur hukum. Dari manual ke elektronik. Jangan ragu, ikuti prosedur di surat konfirmasi. Sistem tidak akan bisa dinegosiasi," tegas Bagas.
Satlantas Polres Jember juga mengeluarkan ultimatum bagi pemilik korporasi dan pengemudi kendaraan berat (roda enam atau lebih). Tidak ada kompromi bagi pelanggar Over Dimension Over Loading (ODOL).
"Kepolisian tidak peduli apakah kendaraan milik raksasa korporasi atau pribadi, semua disikat jika melanggar hukum. Penertiban truk dan kendaraan berat menjadi prioritas utama guna menghentikan kecelakaan fatalitas yang merenggut nyawa dan merusak fasilitas publik," katanya. (*)
| Pewarta | : M Abdul Basid |
| Editor | : Dody Bayu Prasetyo |