TIMES JEMBER, JEMBER – Sebanyak 14 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), mulai dari gelandangan hingga pengemis, terjaring razia Satpol PP Jember, Selasa (12/11/2024).
Razia tersebut untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kepala Satpol PP Jember Bambang Saputro mengatakan bahwa mereka yang terjaring razia menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Dinas Sosial (Dinsos) Jember.
"Jadi sidang bertempat di luar pengadilan negeri," kata Bambang.
Dia menerangkan bahwa setiap PMKS yang disidang dikenai denda oleh hakim.
"Setiap orang diwajibkan membayar denda Rp20.000 dan biaya sidang Rp1.000. Tetapi ada dua PMKS yang tidak membayar denda mendapatkan sanksi kurungan selama sehari di UPT Lingkungan Pondok Sosial Dinas Sosial Kabupaten Jember," jelasnya.
Dia menerangkan bahwa razia tersebut juga untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat.
"Operasi bersama ini menyasar keberadaan PMKS yang meresahkan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Jember," sambungnya.
Lebih lanjut, Bambang menerangkan bahwa para PMKS yang berkeliaran di jalan pada umumnya meminta uang kepada para pengendara kendaraan bermotor di lampu lalu lintas persimpangan jalan, dan kerap meresahkan pengguna jalan dan masyarakat.
"PMKS yang terjaring dari tempat-tempat umum di wilayah sasaran langsung dibawa ke kantor dinas sosial. Selain menjalani sidang, mereka yang terjaring kemudian mendapatkan pembinaan dari dinas sosial," imbuhnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Belasan PMKS Terjaring Razia Satpol PP Jember, Langsung Disidang
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |