Satgas ITR Jember Tertibkan Kawasan Segitiga Emas dari PKL
TIMES Jember/Petugas gabungan saat melakukan pembongkaran lapak PKL yang berada di trotoar dan bahu jalan. (FOTO: M. Abdul Basid / TIMES Indonesia)

Satgas ITR Jember Tertibkan Kawasan Segitiga Emas dari PKL

Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) menggelar aksi penertiban besar-besaran di kawasan pusat kota atau "Segitiga Emas", Jumat (13/3/2026) pagi.

TIMES Jember,Jumat 13 Maret 2026, 12:16 WIB
148
M
M Abdul Basid

JEMBER

Satuan Tugas Infrastruktur dan Tata Ruang (Satgas ITR) menggelar aksi penertiban besar-besaran di kawasan pusat kota atau "Segitiga Emas", Jumat (13/3/2026) pagi.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari program Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) guna mengembalikan fungsi fasilitas umum.

​Kepala Satpol PP, Bambang Rudianto, yang memimpin langsung jalannya aksi, menyatakan bahwa penertiban ini melibatkan sedikitnya 100 personel gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​"Hari ini kami bersama Satgas ITR, yang terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, PU Bina Marga, Cipta Karya, Bapenda, PTSP, hingga unsur Kecamatan Kaliwates, melakukan penertiban di lapangan," ujar Bambang.

​Sasaran utama operasi kali ini meliputi jalan-jalan protokol seperti Jalan Raya Joyo, Gajah Mada, Hayam Wuruk, dan Ahmad Yani.

Petugas menyasar penggunaan bahu jalan dan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya, terutama oleh kegiatan usaha yang menghambat akses pejalan kaki.

​Bambang menekankan pentingnya kesadaran warga mengenai aturan pemanfaatan ruang publik.

Menurutnya, trotoar adalah hak bagi pejalan kaki (pedestrian), sementara jalan diperuntukkan bagi transportasi.

​"Kami ingin warga memahami bahwa ada hak orang lain yang harus dihormati. Sesuai aturan, untuk melakukan usaha jualan, harus mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten dan dilakukan di area yang memang diperbolehkan," tegasnya.

​Sebelum aksi penertiban hari ini, pihak Pemkab Jember mengaku telah melakukan upaya sosialisasi selama tiga hari, baik secara lisan maupun tertulis melalui surat edaran.

​Pemerintah juga tidak sekadar melarang, namun memberikan solusi jangka panjang bagi para pelaku usaha.

Beberapa langkah yang disiapkan antara lain mengarahkan pedagang pindah ke Ruang Terbuka Hijau (RTH), lapangan, atau gang-gang yang memungkinkan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, memberikan dukungan berusaha dari Diskop UMKM berupa pembinaan hingga bantuan permodalan, seperti program Mlijo Cinta dan Gerobak Cinta.

 "Pemerintah hadir untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi warga, namun tetap dalam koridor aturan yang ada. Kami berharap warga taat, karena pemerintah akan selalu mendukung mereka," tutup Bambang. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:M Abdul Basid
|
Editor:Dody Bayu Prasetyo

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jember, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.