Bupati Jember Kaget Ada Perumahan yang Habiskan Bantaran Sungai: Musyawarah atau Jalur Hukum
Bupati Jember Muhammad Fawait bersama Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi perumahan yang diduga menjadi penyebab banjir, Jumat (6/2/2026).
JEMBER – Bupati Jember Muhammad Fawait bersama Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua lokasi perumahan yang diduga menjadi penyebab banjir, Jumat (6/2/2026).
Kedua perumahan tersebut yakni Bernady Land dan Muktisari, diduga melanggar batas bantaran sungai.
Dalam sidak tersebut, Fawait ingin memastikan akar permasalahan banjir di Jember segera ditindaklanjuti secara konkret, bukan sekadar pemberian bantuan sosial sesaat.
Dalam peninjauan di dua titik perumahan, ditemukan fakta yang memprihatinkan.
Lahan bantaran sungai yang seharusnya steril dari bangunan permanen justru telah berdiri tembok-tembok perumahan.
"Ternyata ada bangunan perumahan yang memakan badan atau bantaran sungai. Harusnya ada jarak sembilan meter dari sungai yang merupakan tanah milik pemkab, namun kenyataannya dihabiskan untuk bangunan," kata Fawait.
Pelanggaran ini dinilai sebagai tindakan egois yang mengabaikan keselamatan publik demi keuntungan komersial.
Dampaknya, penyempitan sungai menyebabkan debit air meluap ke pemukiman warga setiap kali hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Fawait menekankan bahwa kehadirannya di tengah hujan adalah bentuk empati kepada warga yang selama ini menderita akibat banjir.
"Kami harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Solusi banjir bukan sekadar bagi-bagi sembako saat banjir terjadi, tapi menyelesaikan masalah dari akarnya. Masalahnya adalah penyempitan sungai oleh bangunan yang melanggar aturan," ujar Fawait.
Pemkab Jember melalui Satgas telah mengantongi data sekitar 13 hingga 17 titik perumahan yang memiliki indikasi pelanggaran serupa.
Fawait menginstruksikan langkah-langkah strategis yakni lakukan pemanggilan pihak terkait dan melakukan musyawarah serta relokasi terkait pelanggaran yang dilakukan pengembang.
"Satgas akan segera memanggil pihak pengembang, warga terdampak, serta instansi terkait yang mengeluarkan izin di masa lalu dan pemkab akan mengutamakan musyawarah untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan relokasi bangunan yang melanggar," ungkapnya. (*)
Selain itu, dia akan melakukan tindakan hukum tegas jika proses musyawarah tidak menemui titik temu atau pihak pengembang tidak kooperatif.
"Jika tidak bisa dimusyawarahkan, maka jalur hukum akan kami ambil. Ini adalah perintah presiden untuk membela kepentingan masyarakat luas di atas kepentingan segelintir pengusaha," pungkas Fawait. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.


