Konflik Lahan Villa Indah Tegal Besar Memanas, Warga Siapkan Langkah Litigasi Terhadap Pengembang
TIMES Jember/Audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Satuan Tugas (Satgas) bersama warga VITB. (FOTO: M. Abdul Basid / TIMES Indonesia)

Konflik Lahan Villa Indah Tegal Besar Memanas, Warga Siapkan Langkah Litigasi Terhadap Pengembang

Ketegangan antara warga perumahan Villa Indah Tegal Besar (VITB) dengan pihak pengembang memasuki babak baru.

TIMES Jember,Selasa 24 Februari 2026, 21:42 WIB
195
M
M Abdul Basid

JEMBERKetegangan antara warga perumahan Villa Indah Tegal Besar (VITB) dengan pihak pengembang memasuki babak baru.

Setelah melakukan audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Satuan Tugas (Satgas) terkait, warga menyatakan akan mengambil jalur hukum atau mitigasi untuk menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lama.

Perwakilan warga VITB, Ahmad Syaifuddin, mengungkapkan bahwa hasil audiensi memberikan titik terang bagi perjuangan mereka.

Salah satu informasi krusial yang didapat adalah pernyataan dari Satgas yang menyebutkan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang di lokasi tersebut.

"Kami mendapatkan informasi penting bahwa Satgas menyatakan pengembang di Villa Indah Tegal Besar telah melanggar aturan. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk melangkah ke proses hukum atau mitigasi," ujar Syaifuddin, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, temuan ini memperkuat posisi warga yang selama ini merasa dirugikan.

"Meski ada beberapa kabar yang cukup melegakan dalam audiensi tersebut, kondisi warga di lapangan belum berubah signifikan, sehingga perjuangan harus tetap dilanjutkan," ungkap Syaifudin.

Selain masalah legalitas lahan, warga juga mendesak pengadaan hunian sementara.

Hal ini dipicu oleh rasa was-was yang menghantui warga setiap kali hujan deras turun, mengingat lokasi perumahan tersebut rawan terdampak bencana, khususnya banjir.

"Setiap hujan, warga selalu merasa was-was. Aspirasi kami untuk hunian sementara sudah diterima, meskipun Satgas menyatakan hal tersebut bukan kewenangan langsung mereka. Namun, kami akan terus mendorong ini demi keselamatan warga," tambahnya.

Warga kini tengah menunggu sikap tegas dari Bupati Jember berdasarkan laporan yang akan disampaikan oleh Satgas.

Mereka berharap intervensi pemerintah daerah dapat memberikan keadilan dan solusi permanen bagi mereka.

Di sisi lain, Kepala BPN Jember, Ghilman Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelaahan lebih mendalam terkait histori lahan di kawasan tersebut.

Ia menyebutkan bahwa sengketa ini memiliki rekam jejak yang cukup panjang, bahkan merujuk pada data tahun 2000-an.

"Kami akan mencoba berbagi data dengan Satgas untuk melihat histori lahan secara detail. Secara umum memang ada historisnya di sana, namun kami belum bisa memberikan rincian pasti sebelum penelaahan selesai," jelas Ghilman.

Dia juga menegaskan bahwa kewenangan BPN berfokus pada aspek pertanahan.

Sementara mengenai teknis pembangunan dan mitigasi bencana banjir merupakan ranah instansi lain.

"Fokus utamanya saat ini adalah bagaimana warga yang sudah memiliki rumah di sana dapat terlindungi dan terhindar dari ancaman bencana di masa depan," tegasnya.

Pihak pengembang sendiri dikabarkan sempat menyatakan kesiapan untuk melakukan penguatan di lokasi jika memang terbukti ada pelanggaran aturan.

Namun, warga memilih untuk tidak lantas percaya dan tetap menyiapkan dokumen untuk jalur litigasi.

Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Warga berharap pemerintah segera mengambil keputusan setelah menerima laporan dari Satgas agar konflik ini tidak berlarut-larut dan keselamatan warga terjamin. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Penulis:M Abdul Basid
|
Editor:Dody Bayu Prasetyo

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jember, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.