TIMES JEMBER, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menunda proses hukum yang tengah berlangsung terhadap Bupati Situbondo, Karna Suswandi, meskipun ia berstatus sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, yang kini dalam tahap penyidikan.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, penanganan kasus tetap berlanjut tanpa mempertimbangkan agenda politik atau praperadilan yang tengah diajukan Karna Suswandi. "KPK tidak menunda ya, kami sudah sering menyampaikan proses di penyelidikan dan penyidikan itu tetap berjalan sesuai rencana penyidikan, tidak menunggu praperadilan, tidak menunggu pilkada," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/11/2024), di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa semua langkah hukum KPK sepenuhnya berpedoman pada jadwal penyidikan tanpa dipengaruhi faktor eksternal. "Jadi bila penyidik dan jaksa penuntut umum menilai cukup berkasnya, sudah siap untuk dilimpahkan bahkan, maka bisa dilakukan proses penahanan. Jadi enggak melihat apa yang terjadi di luar, hanya melihat apakah proses itu sudah selesai atau belum di dalam," ujarnya.
Hingga saat ini, Bupati Situbondo belum ditahan. Tessa menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka baru akan dilakukan ketika proses penyidikan dirasa cukup lengkap oleh tim penyidik dan jaksa penuntut umum. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke pengadilan, barulah pihak KPK akan melanjutkan ke tahap penahanan.
"Jadi, sepanjang tidak ada kendala kesehatan maka semua tersangka yang ada di tahapan penyidikan itu akan ditahan. Waktunya kapan, itu menyesuaikan dengan perkembangan penyidikan yang ada," katanya.
Sebelumnya, pada pada Selasa (27/8/2024) malam, KPK mengumumkan bahwa penyidikan terhadap Karna Suswandi dan seorang pejabat lainnya berinisial EP, yang diduga terlibat dalam korupsi pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang di Pemkab Situbondo, dimulai sejak Agustus 2024.
Kedua tersangka yang merupakan penyelenggara negara di Situbondo itu akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
Meski Karna Suswandi mengajukan gugatan praperadilan pada 17 September 2024 dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN Jkt.Sel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut pada awal Oktober lalu. Putusan ini menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan KPK terhadap Karna sudah sesuai prosedur.
Tessa Mahardhika menegaskan bahwa penahanan adalah langkah wajib bagi semua tersangka yang telah memasuki tahap penyidikan, kecuali ada alasan kesehatan atau kendala khusus lainnya. KPK juga menyatakan bahwa detail kasus akan diumumkan setelah proses penyidikan rampung. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Meski Sedang Mengikuti Pilkada 2024, KPK: Proses Hukum Karna Suswandi Tetap Berjalan
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |