TIMES JEMBER, JEMBER –
Bupati Jember Muhammad Fawait menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan menggratiskan retribusi parkir.
Kebijakan tersebut berlaku hingga Agustus 2025 mendatang.
"Guna memberikan stimulan bagi masyarakat, Pemkab Jember memutuskan untuk penghapusan denda pajak bermotor hingga bulan Agustus 2025," kata Fawait, Kamis (22/5/2025).
Dia menerangkan bahwa kebijakan tersebut untuk mendorong masyarakat agar membayar pajak kendaraan yang telah jatuh tempo tanpa dibebani dengan dendanya.
"Mulai malam ini, kami menggratiskan retribusi parkir hingga bulan Agustus 2025, yang parkir di pinggir jalan menjadi kewenangan Dishub Jember digratiskan," ujarnya.
Soal parkir gratis, dia mengatakan bahwa masyarakat Jember tidak perlu bayar lagi karcis area parkir di pinggir jalan yang menjadi kewenangan Dishub Jember. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bupati Jember Fawait Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Parkir, Sampai Kapan?
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |