https://jember.times.co.id/
Berita

Bupati Jember Fawait Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Parkir, Sampai Kapan?

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:57
Bupati Jember Fawait Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Parkir, Sampai Kapan? Parkir motor yang berada di salah satu jalan di Jember. (FOTO: M. Abdul Basid / TIMES Indonesia)

TIMES JEMBER, JEMBER

Bupati Jember Muhammad Fawait menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan menggratiskan retribusi parkir.

Kebijakan tersebut berlaku hingga Agustus 2025 mendatang.

"Guna memberikan stimulan bagi masyarakat, Pemkab Jember memutuskan untuk penghapusan denda pajak bermotor hingga bulan Agustus 2025," kata Fawait, Kamis (22/5/2025).

Dia menerangkan bahwa kebijakan tersebut untuk mendorong masyarakat agar membayar pajak kendaraan yang telah jatuh tempo tanpa dibebani dengan dendanya.

"Mulai malam ini, kami menggratiskan retribusi parkir hingga bulan Agustus 2025, yang parkir di pinggir jalan menjadi kewenangan Dishub Jember digratiskan," ujarnya.

Soal parkir gratis, dia mengatakan bahwa masyarakat Jember tidak perlu bayar lagi karcis area parkir di pinggir jalan yang menjadi kewenangan Dishub Jember. (*)

Pewarta : M Abdul Basid (MG)
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jember just now

Welcome to TIMES Jember

TIMES Jember is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.