TIMES JEMBER, JEMBER –
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember menggelar operasi penertiban reklame besar-besaran, Selasa (3/2/2026).
Operasi ini menyasar kawasan strategis yang dikenal sebagai "Segitiga Emas" Jember, meliputi wilayah Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang.
Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan aturan daerah sekaligus menyelamatkan potensi pendapatan daerah yang hilang akibat reklame yang tidak berizin maupun yang menunggak pajak.
Dalam penertiban tersebut, tim menemukan sejumlah billboard atau papan reklame tetap berukuran 4 x 6 meter yang telah habis masa izinnya namun tetap berdiri kokoh.
Salah satu temuan mencolok menunjukkan adanya reklame yang izinnya telah kedaluwarsa sejak tahun 2019.
Menurut perhitungan tim di lapangan, potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari satu titik reklame tetap diperkirakan mencapai Rp13.500.000 per tahun.
Jika diakumulasikan dari tahun 2020 hingga awal 2026, maka satu titik reklame tersebut telah merugikan daerah sebesar kurang lebih Rp94.500.000.
Mengingat terdapat banyak titik serupa di pusat kota, total potensi kerugian PAD yang berhasil diselamatkan melalui operasi ini mencapai angka yang sangat signifikan.
Kepala tim lapangan menyatakan bahwa giat ini tidak hanya menyasar papan reklame besar (reklame tetap).
Tim yang berkekuatan kurang lebih 25 personel ini juga menyisir reklame insidentil yang melanggar aturan estetika dan lingkungan.
Penertiban dilakukan terhadap baliho yang dipasang secara ilegal di pinggir jalan.
Petugas membersihkan reklame kecil yang dipasang dengan cara dipaku pada pohon-pohon di sepanjang protokol kota.
Reklame yang belum menyelesaikan kewajiban pajak atau tidak melakukan perpanjangan izin langsung menjadi target utama tindakan administratif.
Meskipun tindakan pencopotan dilakukan secara tegas, Pemkab Jember tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif.
Tim gabungan menerapkan semangat Restorative Justice (RJ) dalam menangani para pelanggar.
"Sanksi yang kami berikan saat ini didahului dengan cara administratif, mulai dari teguran hingga pemanggilan kepada pemilik usaha," ujar Kasatpol PP Jember Bambang Rudianto.
Pemkab berharap para pelaku usaha memiliki kesadaran mandiri untuk melaporkan jika masa izin reklamenya telah habis dan segera berkoordinasi dengan Bapenda serta PTSP untuk proses perpanjangan.
Operasi penertiban ini dipastikan tidak hanya berhenti di pusat kota saja.
Ia mengatakan bahwa Pemkab Jember berkomitmen untuk menyisir seluruh wilayah kecamatan hingga ke area pinggiran kabupaten secara berkesinambungan.
"Tujuannya sangat jelas menciptakan kenyamanan, kebersihan, dan keindahan tata ruang kota, serta memastikan seluruh pelaku usaha taat pada peraturan daerah (Perda) yang berlaku. Dengan PAD yang semakin sehat, diharapkan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jember dapat berjalan lebih maksimal demi kesejahteraan masyarakat luas," pungkasnya. (*)
| Pewarta | : M Abdul Basid |
| Editor | : Dody Bayu Prasetyo |