TIMES JEMBER, JEMBER – Pelayanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jember dinilai tidak maksimal usai keputusan pemerintah yang merumahkan tenaga honorer atau pegawai non-ASN pada tahun ini.
Hal tersebut diakui oleh Kepala DLH Kabupaten Jember Sugiyarto saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2025).
Sugiyarto menerangkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat memperkerjakan tenaga honorer pada 2025 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023.
"Mulai Januari 2025 kami sudah tidak boleh berkontrak dengan non-ASN. Maka imbasnya adalah kepada kami, pelayanan di tingkat dinas lingkungan hidup, itu cukup cukup besar," kata Sugiyarto.
Sugiyarto menjelaskan bahwa DLH Jember sebelumnya memiliki 336 tenaga honorer yang tersebar di berbagai lokasi.
"Dari 336 itu, terbagi 35 di kantor sebagai administrasi dan sisanya HOK (Harian Orang Kerja) yang selama ini bekerjanya adalah menyapu jalan, kemudian di depo-depo dan TPS kami, yang menaikkan sampah-sampah yang sudah terkumpul di TPS (Tempat Penimbunan Sementara)," jelasnya.
Oleh karenanya, Sugiyarto mengimbau kepada masyarakat untuk membantu kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Mohon warga yang ada di sekitar jalan-jalan raya itu untuk berkenan menyapu atau membersihkan jalan di sekitarnya sebagai konsekuensi daripada dirumahkannya non-ASN ini," pungkasnya. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |