https://jember.times.co.id/
Berita

34 Jemaah Haji Pengguna Visa Ziarah Dipulangkan ke Indonesia

Selasa, 04 Juni 2024 - 13:09
34 Jemaah Haji Pengguna Visa Ziarah Dipulangkan ke Indonesia Pemulangan Jemaah Haji pengguna Visa ziarah dipulangkan ke Indonesia. (Foto: Kemenag RI)

TIMES JEMBER, MADINAH – Sebanyak 34 jemaah haji asal Makassar yang ditangkap karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji telah dibebaskan.

Mereka terbang menuju ke Jakarta pada Senin (3/6/2024) menggunakan Qatar Airways dan tiba di Tanah Air pukul 21.00 WIB. Sementara itu, tiga orang lainnya yang ditengarai sebagai koordinator dengan inisial SJ, SY, dan MA saat ini masih berada di kejaksaan di Madinah untuk proses hukum lebih lanjut.

Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron B Ambary, 34 jemaah haji tersebut menyadari bahwa mereka datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah, bukan visa haji.

“Mereka tahu bahwa visa yang mereka gunakan bukan untuk haji, tetapi untuk ziarah,” ujarnya.

Penangkapan terjadi pada Sabtu (1/6/2024) pukul 11 Waktu Arab Saudi (WAS) di Madinah. Sebanyak 37 orang, yang terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki, ditangkap oleh aparat keamanan setempat. Para jemaah ini menyewa bus seharga 17.000 riyal untuk perjalanan mereka.

“Dari Riyadh ke Madinah, mereka ditangkap di dalam bus,” kata Yusron.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu seperti gelang haji, kartu ID, dan visa haji yang dipalsukan. Pengemudi dan kenek bus asal Yaman juga ikut ditahan.

Selain 34 jemaah yang dibebaskan, masih ada satu koordinator utama dengan inisial TL yang sedang diburu oleh pihak berwenang.

“Ada seorang koordinator berinisial SJ yang menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun, sehingga setelah tiga bulan dia bisa kembali ke Indonesia dan masuk lagi ke Arab Saudi,” jelas Yusron.

Sebelum penangkapan ini, 19 orang lainnya juga sempat diamankan namun dibebaskan karena tidak terbukti akan berhaji.

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah dan tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.

Sebanyak 22 orang lainnya yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat akan terbang ke Tanah Air malam ini. Yusron kembali mengimbau masyarakat Indonesia untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sanksi bagi pelanggar visa sangat berat, yaitu denda 10 ribu riyal dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Bagi koordinator, sanksinya lebih berat lagi, dengan denda 50 ribu riyal, penahanan selama enam bulan, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” tegas Yusron.

Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya calon jemaah haji, untuk selalu menggunakan visa yang sah dan sesuai peruntukannya. Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan ibadah haji setiap tahunnya dengan menyediakan berbagai jenis visa haji yang sah, seperti visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa undangan ibadah, yang semuanya berhak mendapatkan Tasreh. Visa ziarah dan jenis visa lainnya tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji.

Dengan mematuhi peraturan yang ada, diharapkan jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah dengan lancar dan tanpa hambatan, serta menghindari sanksi berat dari pihak berwenang Arab Saudi. (*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jember just now

Welcome to TIMES Jember

TIMES Jember is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.