TIMES JEMBER, JEMBER – Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember Ahmad Suryono mengatakan bahwa RUU KUHAP dapat dikritisi dari dua hal.
Yakni hilangnya fungsi atau lembaga penyelidikan dan soal isu dominus litis.
Hal tersebut disampaikan Ahmad dalam diskusi publik dengan tema Catatan Kritis RKUHAP: Harmonis Vs Hegemoni di Gedung Zainuri Unmuh Jember, Kamis (27/2/2025).
"Ini berkaitan dengan KUHAP sebagai alat atau instrumen untuk memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia warga negara," kata Ahmad.
Dia menilai pengesahan RUU KUHAP akan berdampak pada sistem hukum Indonesia.
"Jadi dia punya kewenangan mengendalikan perkara sekaligus turut serta di dalam proses penyidikan, dimana kuadran tersebut itu sudah bahkan tidak dipakai oleh Belanda," ujarnya.
Karena itu, Ahmad memprediksi hal tersebut akan menimbulkan masalah baru.
"Ada tiga hal. Pertama adalah aspek HAM, kalau jaksa ikut sejak awal, ada risiko HAM tidak terlindungi. Kedua adalah kalau mereka ikut sejak awal dan lalu siapa yang kemudian bisa melakukan verifikasi dan objektivitas terhadap konsep dan proses penyelidikan. Dan yang ketiga yaitu mengurangi objektivitas," imbuhnya. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |