https://jember.times.co.id/
Berita

Jember Against Corruption Desak Kejaksaan Profesional Usut Kasus Korupsi Sosperda

Senin, 25 Agustus 2025 - 20:48
Jember Against Corruption Desak Kejaksaan Profesional Usut Kasus Korupsi Sosperda Ratusan massa yang menuju ke kantor kejaksaan Jember.

TIMES JEMBER, JEMBER – Ratusan orang yang tergabung dalam Jember Against Corruption melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Jember dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Senin (25/8/2025).

Aksi tersebut berkaitan dengan persoalan dugaan korupsi dalam sosialisasi peraturan daerah (sosperda).

Dalam orasinya, Kholilul Rohman, koordinator lapangan (korlap) aksi mendesak agar DPRD Jember mengambil sikap terkait masalah tersebut, agar situasi di Jember kondusif dan tidak gaduh.

"Tudingan atau laporan yang dilakukan oleh LSM Bijak, sudah ngawur dan membuat gaduh. Apa yang sudah dilakukan terkait laporan sosperda, bermuatan sakit hati menjadi timses paslon legislatif," ujar Kholilul.

Tidak hanya itu, Kholilul juga menilai bahwa LSM tersebut telah membodohi masyarakat Jember.

"Padahal perda itu sendiri belum ada, dan yang berhak melakukan sosialisasi perda (sosperda) adalah eksekutif, bukan legislatif. Sedangkan LSM tersebut, selalu menyebut korupsi sosperda dilakukan oleh dewan, ini jelas pembodohan atau memang LSM-nya yang bodoh," teriak Kholilul.

Kholilul minta, pihak Kejari Jember yang menangani kasus tersebut harus bekerja secara profesional.

"Kami ada bukti, kalau LSM tersebut sering main mata dengan oknum kejaksaan, jangan sampai kejaksaan dikendalikan oleh LSM, kejaksaan harus bekerja secara profesional," tegasnya.

Kholilul juga mendesak, agar Kejari Jember juga memanggil LSM yang menjadi pelapor, sebab yang bersangkutan juga menjadi narasumber dari acara yang dilaporkan.

Sementara Kasi Intel Kejari Jember Agung Wibowo mengatakan bahwa pihak Pelapor dalam Perkara Sosperda yang sedang berproses, belum dimintai keterangan, termasuk keterlibatan Pelapor sebagai narasumber dalam perkara tersebut.

"Mengenai perkara yang dilaporkan sosperda, memang di awal, Pelapor menyebutnya perkara sosperda. Namun pada bulan Juli, saat akan dilakukan gelar," imbuhnya.

Lebih lanjut Agung memahami kesalahan tersebut, dan mengubah perkara tersebut menjadi perkara Sosraperda (Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah).

Agung juga berjanji, bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Pelapor untuk dimintai keterangan.

"Nanti Pelapor akan kami panggil termasuk keterlibatan dalam sosraperda, dimana Pelapor juga sebagai narasumber," pungkasnya. (*)

Pewarta : M Abdul Basid (MG)
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jember just now

Welcome to TIMES Jember

TIMES Jember is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.