TIMES JEMBER, JEMBER –
Pemerintah Kecamatan Pakusari melalui tim Kelompok Kerja (Pokja) mulai melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima insentif bagi guru agama Islam maupun non-Islam, Jumat (4/7/2025).
Camat Pakusari Sodiq mengatakan, proses pendataan guru agama di Kecamatan Pakusari di tujuh Desa telah mencapai 100 persen.
"Hasil pendataan guru ngaji masing-masing (agama) sudah terdata. Tinggal melaporkan ke bagian Kesra Kecamatan Pakusari," kata Sodiq.
Dia menerangkan bahwa mengatakan syarat guru agama yang berhak menerima bantuan dari pemerintah daerah di antaranya berusia di atas 17 tahun dan memilki santri atau murid paling sedikit 10 orang.
"Sedangkan syarat untuk mudin berusia minimal 30 tahun dan harus memiliki SK dari kepala desa," ujar Sodiq.
Untuk pendataan yang terverifikasi sampai hari ini di Kecamatan Pakusari, pihaknya sudah memprediksi per desa ada sekitar 40 orang guru agama.
Dia mengatakan bahwa pendataan tersebut untuk menjalankan program Pemkab Jember berkaitan dengan kesejahteraan guru agama.
"Tujuan pendataan ini, agar guru agama dapat mengajar dengan tenang dengan harapan akan mendapatkan santri yang berkualitas," tuturnya. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |