TIMES JEMBER, BANYUWANGI – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Banyuwangi (SBSI Banyuwangi) , akan menempuh jalur hukum atas kasus dugaan pemalsuan data laporan gaji karyawan Hotel Surya.
Langkah ini merupakan upaya lain selain sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 4 orang security hotel di Jalan Yos Sudarso No. 02, Desa Jajag, (Diberita sebelumnya tertulis Desa Wringinagung), Kecamatan Gambiran, tersebut.
“Soal data gaji karyawan, juga akan kita lakukan upaya hukum. Diluar kasus PHK yang sedang kita dampingi,” ucap Ketua Departemen Bantuan Hukum SBSI Banyuwangi, Sutoyo SH, Jumat (28/8/2020).
Khusus terkait kasus PHK sepihak, lanjutnya, SBSI telah mengirimkan surat klarifikasi kepada pihak manajemen Hotel Surya. Yang intinya mempertanyakan hak-hak dari keempat security.
“Kalau soal indikasi pemalsuan data laporan gaji karyawan, kami menduga telah terjadi penggelapan dan pemalsuan administrasi,” ungkap pengacara pemilik kantor Zutaya Lawyer di Perumahan Kalirejo, Desa Kalirejo, Banyuwangi.
Terkait dugaan pemalsuan data gaji karyawan, nominal gaji yang dilaporkan menejemen Hotel Surya, kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) disinyalir lebih besar dibanding realaisasi gaji yang diterima karyawan. Salah satu contoh, ada gaji karyawan yang dilaporkan sebesar Rp 2,3 juta. Padahal si karyawan yang bersangkutan hanya menerima Rp 1,1 juta saja.
Lulusan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian (Lemdikpol) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) angkatan I tahun 2018 ini berharap manajemen Hotel Surya bisa kooperatif. Dengan mengedepankan penyelesaian secara musyawarah atau dwipartit.
“Sampai saat ini kita masih menunggu surat balasan atas surat klarifikasi yang kita kirim sebelumnya,” cetus Sutoyo.
Sementara terkait dengan upaya hukum SBSI Banyuwangi itu, hingga kini pihak manajemen Hotel Surya, di Jalan Yos Sudarso No. 02, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, belum menjawab konfirmasi wartawan. (*)
Pewarta | : Syamsul Arifin |
Editor | : Faizal R Arief |