TIMES JEMBER, JEMBER –
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Jember menggelar diskusi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Ngaji Hukum KUHAP Series, Selasa (29/4/2025).
Dekan FH Unmuh Jember Ahmad Suryono mengatakan, diskusi itu bertujuan menggali pandangan dari para aparat penegak hukum dan pihak terkait terhadap sejumlah isu krusial dalam RKUHAP.
"Kami merasa perlu untuk mencari tahu sudut pandang aparat penegak hukum dan stakeholder hukum mengenai rancangan KUHAP terbaru," katanya.
Dia mengatakan, diskusi tersebut menyasar sejumlah isu penting.
"Yang pertama kehadiran legislatif. Yang kedua perlindungan HAM dan advokat serta dibantuan hukum. Jadi kami ingin melihat apa sih pemahaman mereka mengenai ketiga topik ini," tutur dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penyusunan RKUHAP rampung pada akhir 2025.
Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua DPC Peradi Jember Gatot Irianto menilai bahwa perlindungan terhadap advokat juga harus diperkuat dalam revisi KUHAP.
“Masih ada stigma bahwa advokat adalah penghambat proses hukum. Padahal, peran kami adalah bagian integral dari sistem peradilan pidana yang adil,” ujarnya. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |