https://jember.times.co.id/
Berita

Gelapkan BLT hingga Pajak, Tiga Kepala Dusun di Jember Dipecat

Senin, 14 Juli 2025 - 13:51
Gelapkan BLT hingga Pajak, Tiga Kepala Dusun di Jember Dipecat Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin, saat menyampaikan fakta yang sesungguhnya di ruangan Komisi A DPRD Jember. (Foto: M. Abdul Basid/TIMES Indonesia)

TIMES JEMBER, JEMBER – Kepala Desa (Kades) Sidomulyo Kamiludin memberikan klarifikasi berkaitan dengan pemecatan tiga kepala dusun (kasun) kepada DPRD Kabupaten Jember, Senin (14/7/2025).

Kamiludin mengatakan bahwa pemecatan tersebut telah sesuai dengan prosedur.

"Kami sampaikan bahwa yang tertuang SP (surat peringatan) itu memang terkait soal pajak," kata Kamiludin dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Jember.

Dia menerangkan, di antara alasan pemecatan tersebut yakni temuan adanya dugaan penggelapan uang pajak dan bantuan langsung tunai (BLT) oleh Kasun Curahmanis.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa ditemukan juga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan balik nama sertifikat tanah yang dilakukan oleh dua kasun, yakni Kasun Curahdamar dan Kasun Krajan.

"Sedangkan Kepala Dusun Curahmanis, selain melakukan penggelapan pajak juga tidak masuk kantor selama tiga bulan lebih. Menurut undang-undang tidak masuk selama 60 hari sudah bisa dilakukan pemberhentian langsung. Namun secara regulasi kami mengeluarkan SP 1, 2, dan 3 hingga pemberhentian," terang Kamiludin.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Jember Ratno C. Sembodo mengatakan bahwa pihaknya tidak banyak komentar terkait pemecatan tiga kasun tersebut.

"Kami belum bisa mengatakan benar atau tidak, wong kami tidak melakukan pemeriksaan makanya kan saya bilang kami baru bisa menyampaikan kalau kami ada data dari hasil pemeriksaan, kalau tidak ada kami tidak mau berandai-andai," ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Jember Budi Wicaksono mengatakan bahwa pemberhentian ketiga kasun telah sesuai prosedur.

"Menurut saya pemberhentian tiga kasun ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena di sana sudah sesuai regulasi yang berlaku. Dimana pihak kecamatan merekomendasikan untuk pemberhentian tiga kasun ini," ucapnya.

Dia juga mengatakan, pihak-pihak yang merasa dirigikan dengan pemecatan tersebut dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. (*)

Pewarta : M Abdul Basid (MG)
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jember just now

Welcome to TIMES Jember

TIMES Jember is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.