TIMES JEMBER, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) bersikap objektif dan adil dalam mengusut kasus kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Mahfud, ada sejumlah fakta dan konteks kebijakan yang perlu dilihat secara utuh sebelum menarik kesimpulan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Ia menegaskan, persoalan pembagian kuota haji, baik reguler maupun khusus, sejatinya sudah memiliki patokan yang jelas. Untuk kuota haji khusus, proporsinya 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Mahfud menilai, kasus kuota haji ini memiliki kemiripan dengan perkara kebijakan lain yang sempat menyeret pejabat negara. Ia menekankan, jika ada bagian kebijakan yang secara hukum bisa dipertanggungjawabkan, maka hal itu juga layak dibela.
Salah satu konteks penting, kata Mahfud, adalah tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang datang di saat persiapan haji hampir selesai.
Pada November 2023, Presiden Joko Widodo sepulang dari Arab Saudi menyampaikan adanya tambahan kuota sekitar 20 ribu jemaah. Namun, saat itu belum ada surat resmi, baru sebatas wacana.
“Masalahnya, menambah 20 ribu jemaah itu tidak sederhana. Soal akomodasi, ruang, hingga pengaturan teknis di Arafah dan Mina sudah sangat ketat. Setiap jemaah bahkan sudah dihitung jatahnya, sekitar 0,8 meter per orang,” ujar Mahfud, Rabu (14/1/2026).
Ia juga menyoroti belum terbitnya surat resmi dari Arab Saudi saat keputusan pembagian kuota harus segera diambil. Dalam situasi mendesak tersebut, pemerintah harus menentukan skema pembagian dengan cepat.
Di titik inilah, menurut Mahfud, muncul perdebatan hukum karena kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan menteri, bukan peraturan menteri.
Mahfud mengaku telah bertemu dengan tim eks Menag Yaqut. Dari penjelasan yang ia terima, sebenarnya sudah ada dua peraturan menteri yang menjadi dasar hukum pembagian kuota, sesuai undang-undang.
Namun, penetapan teknis jemaah dilakukan melalui kebijakan menteri, yang kemudian dipersoalkan. “Peraturan menterinya ada. Yang dipersoalkan itu penetapan orangnya melalui kebijakan menteri. Apakah itu salah atau tidak, nanti harus dipertimbangkan secara objektif oleh hakim,” kata Mahfud.
Ia juga menyampaikan bahwa keputusan pembagian kuota tersebut diketahui Presiden Jokowi. Saat itu, waktu semakin mepet sementara kepastian resmi dari Arab Saudi belum turun.
Setelah dikonsultasikan, diputuskan kuota dibagi dua, termasuk melibatkan pihak swasta, agar proses pelayanan jemaah tetap berjalan.
Mahfud menegaskan, keputusan itu bukan untuk tujuan komersial, melainkan karena situasi darurat. Ia menyinggung pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana lonjakan jemaah secara mendadak justru menimbulkan persoalan keselamatan.
“Saya tidak bermaksud membenarkan Yaqut. Tapi fakta-fakta ini penting agar perkara dilihat secara utuh dan adil,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Mahfud kembali menekankan pentingnya objektivitas dalam penegakan hukum. Menurutnya, meskipun KPK memiliki dasar penyelidikan, pembelaan dari pihak Yaqut yang disertai dokumen lengkap juga harus menjadi bahan pertimbangan.
“Penegakan hukum harus adil. Semua fakta dibuka, semua argumen didengar,” pungkas Mahfud MD. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Mahfud MD soal Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Diminta Adil Perlakukan Eks Menag Yaqut
| Pewarta | : Yusuf Arifai |
| Editor | : Ronny Wicaksono |