TIMES JEMBER, JEMBER –
Pemkab Jember bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat berlangsung di Kantor DPRD Jember, Kamis (17/7/2025).
Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini merupakan bagian dari langkah penyesuaian ruang fiskal pascaaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta upaya merespons tantangan pembangunan.
Terutama dalam penanganan kemiskinan dan perbaikan infrastruktur dasar.
"Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian angka, tapi bagian dari arah kebijakan fiskal yang menekankan sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, dan pusat. Terutama dalam percepatan pengentasan kemiskinan yang menjadi sorotan nasional," ujar bupati.
Data terakhir menunjukkan bahwa Jember masih menghadapi tantangan besar.
Ada angka kemiskinan ekstrem tertinggi di Jawa Timur dan kemiskinan absolut berada di peringkat kedua.
Fawait menegaskan bahwa ini bukan ruang menyalahkan masa lalu, melainkan pekerjaan rumah bersama.
"Ini PR kita bersama. Hari ini kita sudah menyepakati PPAS, ini menjadi dasar agar APBD 2026 bisa segera disusun dan selaras dengan RPJMD Kabupaten dan RPJMN pemerintah pusat," lanjutnya.
"Alokasi ini menandakan keberpihakan kita pada dua sektor utama: kesehatan dan infrastruktur. Kami ingin memastikan akses layanan dasar masyarakat terpenuhi, sekaligus mempercepat perbaikan jalan-jalan rusak yang selama ini menjadi keluhan publik," ujar Fawait.
Lebih lanjut, dia menyampaikan kabar baik bahwa hasil lobi ke pemerintah pusat membuahkan komitmen untuk mendukung besar-besaran pembangunan infrastruktur jalan di Jember pada tahun 2026. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |