TIMES JEMBER, JEMBER –
Parkir gratis di Kabupaten Jember resmi berakhir bulan Agustus.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember mengumumkan kebijakan tarif normal pada parkir kendaraan kembali berlaku mulai 1 September 2025.
Kepala Dishub Jember Gatot Triyono menyampaikan klarifikasi pada media saat ditanyakan terkait beredarnya informasi gratis parkir hingga 31 Desember 2025, Rabu (3/9/2025).
"Kebijakan parkir gratis hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025. Setelah itu, masyarakat kembali membayar sesuai aturan yang berlaku," kata Gatot.
Ia menambahkan, mulai 1 September 2025 tarif parkir kembali diberlakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang rekayasa lalu lintas daerah.
''Dalam perda tersebut, tarif parkir kendaraan roda dua ditetapkan Rp2.000, sedangkan roda empat Rp4.000 di lokasi tepi jalan umum," ujarnya.
Seluruh juru parkir (jukir) wajib mengikuti aturan tersebut.
"Bukan imbauan lagi, tapi instruksi langsung," tegas Gatot.
Selain itu, Dishub Jember sedang menyiapkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS.
Namun, pembayaran manual dengan karcis resmi tetap berlaku.
"Gatot mengingatkan masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan pelanggaran, seperti penarikan tarif melebihi ketentuan atau tidak diberi karcis resmi," terangnya.
Kalau ada jukir yang menarik lebih mahal atau tak memberi karcis, dia minta masyarakat segera lapor ke Dishub Jember.
"Masyarakat bisa melengkapi laporan dengan lokasi, waktu, hingga identitas jukir yang biasanya tertera di seragam resmi mereka," ungkapnya.
Ia menegaskan, Dishub Jember siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat agar pelayanan parkir tetap tertib.
"Kalau tidak diberi karcis, masyarakat berhak menolak membayar," imbuhnya. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |