https://jember.times.co.id/
Berita

Warga Jember Kini Dapat Urus Adminduk di Kecamatan

Senin, 05 Januari 2026 - 15:50
Warga Jember Kini Dapat Urus Adminduk di Kecamatan Bupati Jember Muhammad Fawait, didampingi jajarannya meluncurkan program "Peta Cinta" di Kantor Kecamatan Jenggawah. (FOTO: M. Abdul Basid / TIMES Indonesia)

TIMES JEMBER, JEMBER

Pemkab Jember meluncurkan program Peta Cinta (Pelayanan Tuntas Cetak KTP di Kecamatan) di kantor Kecamatan Jenggawah, Senin (5/1/2026).

Program ini diresmikan sebagai solusi atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai jarak tempuh dan biaya tinggi untuk mengurus administrasi kependudukan di pusat kota.

​Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah melakukan evaluasi terhadap kendala layanan yang dialami warga di wilayah pelosok, seperti Kecamatan Jombang, yang harus menempuh perjalanan hingga dua jam menuju pusat kota.

"Mulai hari ini, warga tidak perlu lagi ke kantor Dispendukcapil di kota. Cukup datang ke kantor kecamatan masing-masing," tegas Fawait.

Selain itu, Fawait menjelaskan berdasarkan evaluasi, Kabupaten Jember mengalami masalah kekurangan blangko KTP yang signifikan sejak tahun 2019 hingga tahun 2025 kemarin.

"Tercatat ada sekitar 66.000 warga yang permohonannya tertunda karena ketersediaan blangko yang tidak mencukupi selama periode tersebut," jelasnya.

"​Sebagai komitmen nyata, pada akhir tahun 2025, Pemkab Jember berhasil melakukan pengadaan sebanyak 68.000 blangko KTP. Dengan jumlah ini, secara teori tidak boleh ada lagi masyarakat yang terkendala masalah ketersediaan blangko di Kabupaten Jember," imbuhnya.

Untuk mendukung kelancaran operasional mulai awal tahun 2026 ini, Pemkab Jember telah menyiagakan ​dua petugas yang ditempatkan di setiap kantor kecamatan untuk membantu warga.

"​Sarana prasarana lengkap, termasuk mesin pencetak, tinta, dan perangkat pendukung lainnya yang kini sudah tersedia di setiap kecamatan (kecuali wilayah kota yang aksesnya sudah dekat dengan kantor pusat)," ungkapnya.

"Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam antrean antara tahun 2019 hingga 2025, mereka dapat langsung mendatangi kantor kecamatan untuk melakukan pencetakan tanpa harus ke pusat kota," bebernya.

Sedangkan bagi pemohon baru, pendaftaran dapat dilakukan melalui tiga jalur kantor kecamatan, kantor dinas, maupun aplikasi daring.

Pemerintah menjamin proses pencetakan bagi pemohon baru akan diselesaikan dalam waktu maksimal empat hari kerja.

"​Melalui program Peta Cinta ini, Pemkab Jember berharap rasa ketidakadilan layanan yang selama ini dirasakan masyarakat pelosok dapat terhapuskan dengan layanan yang lebih dekat, cepat, dan gratis," pungkasnya. (*)

Pewarta : M Abdul Basid
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jember just now

Welcome to TIMES Jember

TIMES Jember is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.