TIMES JEMBER, JEMBER –
Pemerintah Desa Sidomukti, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember meresmikan Rumah Restorative Justice, Rabu (13/2/2025).
Rumah Restorative Justice aka menjadi fasilitas untuk menyelesaikan perkara hukum di luar persidangan.
Perkara hukum yang dapat diselesaikan merupakan perkara hukum ringan.
Sunardi Hadi, Kepala Desa (Kades) Sidomukti mengatakan bahwa Rumah Restorative Justice akan sangat bermanfaat bagi masyarakat di desanya.
Dia mengatakan bahwa metode penyelesaian hukum melalui restorative justice telah beberapa kali dipraktikkan oleh pihaknya.
"Selama ini memang jika ada permasalahan ini di tingkat desa, kami selesaikan secara kekeluargaan," kata Sunardi.
Menurutnya, restorative justice menjadi metode alternatif untuk menyelesaikan permasalah hukum yang muncul di tengah masyarakat.
"Artinya permasalahan senyampang masih dapat diselesaikan secara restorative justice mengapa harus ditindaklanjuti bahkan sampai dihukum?" tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi menerangkan tentang manfaat metode restorative justice dalam penyelesaian perkara hukum bagi pihak-pihak yang berperkara.
"Jadi Rumah Restorative Justice ini untuk wadah kita melakukan perdamaian antara pelaku dan korban. Kenapa dilakukan penyelesaian secara RJ itu, adalah untuk mengembalikan kedua belah pihak kondisinya seperti sediakala. sebelum terjadinya perkara pidana tersebut. Dan diharapkan itu akan membuat suasana kondusif di masyarakat," jelasnya.
Dia menerangkan, Rumah Restorative Justice baru akan difungsikan setelah adanya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
"Di sana kami akan melihat apakah ada kemungkinan bisa dapat selesaikan (secara restorative justice) apa tidak," ucap dia. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |