Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember Tertibkan Puluhan Kabel FO Ilegal di Tiang PJU
Tim satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember saat melakukan penindakan kabel FO yang menempel di tiang PJU. (FOTO: M. Abdul Basid / TIMES Indonesia)

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember Tertibkan Puluhan Kabel FO Ilegal di Tiang PJU

Pemerintah Kabupaten Jember melalui Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang mengambil langkah tegas dalam menertibkan kesemrawutan kabel di wilayah perkotaan.

TIMES Jember,Kamis 5 Februari 2026, 09:33 WIB
3.7K
M
M Abdul Basid

JEMBER

Pemerintah Kabupaten Jember melalui Tim Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang mengambil langkah tegas dalam menertibkan kesemrawutan kabel di wilayah perkotaan.

Pada aksi yang digelar hari ini Kamis (5/2/2026), petugas melakukan pemotongan massal terhadap jaringan kabel Fiber Optic (FO) milik penyedia layanan internet (provider) yang terbukti terpasang secara ilegal pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) di lima titik segitiga emas kota.

​Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan mengenai gangguan teknis pada sistem pencahayaan kota serta estetika ruang publik yang kian terganggu oleh carut-marutnya kabel tak berizin.

​Operasi penertiban ini melibatkan sedikitnya 30 personel gabungan dari berbagai instansi, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Bakesbangpol, Satpol PP, hingga Bapenda.

Berdasarkan instruksi Bupati, tim menyisir titik-titik utama di area perkotaan yang menjadi zona merah kabel liar.

​Hingga berita ini diturunkan, Satgas telah menindak kabel di lima titik lokasi berbeda. Kabel-kabel tersebut langsung diputus dan diamankan oleh Dinas Perhubungan sebagai barang bukti.

Kepala Dinas Perhubungan Jember Gatot Triyono ​menjelaskan bahwa penertiban ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan keamanan infrastruktur.

"Kabel FO yang menempel tanpa izin sering kali bergesekan dengan kabel PJU, sehingga memicu kerusakan teknis (trouble) pada lampu penerangan jalan. Sehingga Keberadaan kabel liar yang tumpang tindih sangat menyulitkan petugas Dishub saat melakukan pemeliharaan rutin tiang PJU," jelas Gatot.

"Adapun tiang PJU merupakan aset resmi Pemerintah Kabupaten Jember di bawah naungan Dinas Perhubungan, sehingga setiap penggunaan fasilitas tersebut oleh pihak ketiga (utilitas) wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan," tambahnya.

​Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan bahwa seluruh kegiatan pemasangan infrastruktur di ruang publik harus mengacu pada regulasi yang berlaku.

Dasar hukum utama yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).​

Dalam regulasi tersebut, ditegaskan bahwa seluruh perlengkapan fasilitas jalan dilarang untuk dimanfaatkan dengan cara yang dapat mengganggu fungsi atau operasionalnya.

Saat ini, pihak Satgas memilih tindakan penyitaan material sebagai sanksi awal bagi provider yang melanggar.

Oleh karenanya, ​Gatot mengimbau kepada seluruh pengusaha telekomunikasi dan provider internet agar segera melegalkan jaringan mereka.

​"Kami sangat terbuka bagi provider yang ingin memanfaatkan fasilitas jalan, namun semua harus melalui prosedur perizinan yang benar di Dinas Perhubungan dan tidak boleh mengganggu operasional kami," ujar Gatot.

​Aksi serupa dipastikan akan terus berlanjut ke wilayah lain di Kabupaten Jember guna mewujudkan tata kota yang lebih rapi, aman, dan indah.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan sebuah keharusan mutlak yang sudah didorong sejak lama.

Selain masalah estetika kota yang terganggu karena kabel berseliweran di atas gedung dan pemukiman, David menyoroti adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat besar.

​"Potensinya puluhan miliar. Selama bertahun-tahun PAD kita loss karena tidak terakomodir. Dengan penertiban ini, para pengusaha wajib membayar pajak dan retribusi sesuai regulasi yang ada," tegas David.

​Tak hanya kabel, David juga mendesak Pemkab Jember untuk mencabut tiang-tiang kabel FO yang ditanam secara ilegal. Ia mengkritik maraknya "hutan tiang" di mana satu titik bisa terdapat 3 hingga 7 tiang yang dipasang asal-asalan.

"Kami meminta bagian aset di PU Bina Marga untuk bertindak tegas terhadap tiang-tiang tanpa izin tersebut," ungkapnya.

​Meski mendukung penuh, pihak DPRD mengingatkan Satgas agar memastikan proses sosialisasi telah dilakukan dengan baik kepada para pemilik utilitas, termasuk instansi besar seperti PLN dan Telkom.

Hal ini penting agar langkah penegakan aturan tetap berjalan sesuai prosedur administrasi yang benar. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:M Abdul Basid
|
Editor:Dody Bayu Prasetyo

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jember, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.