Pelayanan Publik Desa Patemon Mandek, Pemkab Jember Minta Kades Terbitkan Perkades
Kepala DPMD Kabupaten Jember, Adi Wijaya (FOTO: M. Abdul Basid / TIMES Indonesia)

Pelayanan Publik Desa Patemon Mandek, Pemkab Jember Minta Kades Terbitkan Perkades

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember menanggapi isu kelumpuhan layanan administratif di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari.

TIMES Jember,Selasa 3 Maret 2026, 06:01 WIB
190
M
M Abdul Basid

JEMBER

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember menanggapi isu kelumpuhan layanan administratif di Desa Patemon, Kecamatan Pakusari.

Sebagai langkah darurat yang terukur, Pemkab Jember resmi menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon untuk segera menerbitkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) APBDes.

​Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas kebuntuan komunikasi antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menyebabkan pembahasan Peraturan Desa (Perdes) APBDes tak kunjung menemui titik temu.

Akibatnya, operasional desa sempat terhenti dan hak-hak dasar perangkat desa, termasuk gaji, menjadi terhambat.

​Kepala DPMD Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menegaskan bahwa kepentingan masyarakat adalah prioritas utama yang tidak boleh dikorbankan oleh proses birokrasi yang macet.

Menurutnya, penggunaan Perkades sebagai instrumen pencairan anggaran operasional memiliki landasan hukum yang kuat dan sah.

​"Secara regulasi, hal ini sudah diatur dengan jelas dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018. Jika proses pembahasan atau persetujuan bersama terkait Perdes APBDes belum tercapai, maka rekan-rekan di desa dapat menggunakan instrumen Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasional," ujar Adi keterangan pers, Senin (2/3/2026).

​Dengan diterbitkannya Perkades ini, maka kendala finansial seperti pembayaran gaji perangkat desa dan biaya operasional kantor dapat segera teratasi tanpa harus menunggu selesainya dinamika politik di tingkat desa.

​Tidak hanya memberikan saran administratif, DPMD Jember juga berkomitmen memberikan pengawalan penuh agar Desa Patemon kembali stabil.

Adi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi gabungan yang melibatkan unsur Forkopimda serta Muspika Pakusari.

​DPMD juga menyiapkan tim ahli untuk memberikan bimbingan teknis (Bimtek) secara langsung.

"Kami siap memfasilitasi penuh. Jika pihak desa atau kecamatan membutuhkan panduan penyusunan dokumen, sumber daya manusia kami siap diterjunkan ke lapangan, atau mereka bisa langsung berkonsultasi di kantor kami," tambah Adi.

​Meski Perkades menjadi napas buatan bagi layanan publik saat ini, Pemkab Jember menyadari bahwa solusi permanen tetap diperlukan.

Adi mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi jangka menengah untuk mengidentifikasi akar permasalahan di Desa Patemon.

​"Kami tidak akan berhenti di solusi administratif saja. Langkah selanjutnya adalah menjalin komunikasi lebih dalam dengan pihak-pihak yang sebelumnya menyatakan keberatan terhadap kepemimpinan Pj Kades. Tujuannya satu: mengembalikan kondusivitas pemerintahan desa agar kembali normal sepenuhnya demi melayani warga," pungkasnya.

​Melalui langkah ini, Pemkab Jember berharap Desa Patemon dapat segera bangkit dari masa sulit dan memastikan seluruh hak perangkat desa serta layanan masyarakat tidak lagi terabaikan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:M Abdul Basid
|
Editor:Dody Bayu Prasetyo

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Jember, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.