Pendidikan

Mendikbud RI Minta Pemda Tindak Tegas Sekolah yang Wajibkan Siswi Non-Muslim Berhijab

Minggu, 24 Januari 2021 - 15:20
Mendikbud RI Minta Pemda Tindak Tegas Sekolah yang Wajibkan Siswi Non-Muslim Berhijab Mendikbud RI Nadiem Makarim. (FOTO: Kemendikbud RI)

TIMES JEMBER, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud RI) Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah (pemda) setempat memberikan sanksi tegas kepada para pihak yang terlibat di kasus siswi non muslim di Padang, Sumatera Barat yang mengharuskannya memakai jilbab. 

"Saya meminta pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku, segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan, agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama ke depannya," kata Nadiem dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya, Minggu (24/1/2021).

Diberitakan sebelumnya, aturan siswi nonmuslim tetap harus berhijab berlaku di SMKN 2 Padang. Elianu Hia, orang tua siswi SMKN 2 Padang yang merasa keberatan dengan aturan pemakaian jilbab di sekolah itu menyurati Presiden, Mendikbud, dan Komnas HAM.

Nadiem menekankan aturan seragam sekolah harus tetap menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik.

"Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," papar Nadiem.

"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Nadiem menyebut kasus siswi nonmuslim di Padang diminta berjilbab merupakan bentuk intoleransi. Mantan CEO Gojek itu menilai aturan siswi nonmuslim memakai jilbab itu melanggar undang-undang (UU).

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan, sehingga bukan saja melanggar peraturan UU, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan," tegasnya.

Nadiem menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah di Padang yang membuat aturan siswi nonmuslim harus berhijab. Dia mengapresiasi gerak cepat pemda setempat dalam menangani kasus tersebut.

"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolelir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut. Sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang Kemendikbud telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas, saya mengapresiasi gerak cepat pemerintah daerah terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," tandas Mendikbud RI Nadiem. (*)

Pewarta : Hasbullah
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jember just now

Welcome to TIMES Jember

TIMES Jember is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.