Kopi TIMES

Korupsi, Bui Seumur Hidup atau Hukuman Mati?

Sabtu, 29 Agustus 2020 - 17:22
Korupsi, Bui Seumur Hidup atau Hukuman Mati? Rama Fatahillah Yulianto, Mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

TIMES JEMBER, JEMBER – Korupsi merupakan tindakan seseorang yang menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan publik untuk mengambil sejumlah uang negara, perusahaan, atau yang lainnya untuk keuntungan pribadi. Hal ini biasanya dilakukan oleh pejabat publik, politisi, atau orang-orang yang memiliki wewenang dalam suatu organisasi, jadi mereka dapat memanfaatkan wewenangnya itu demi keuntungan pribadinya.

Sejumlah kasus korupsi telah terjadi di Indonesia, yang menyebabkan negara rugi dan sejumlah masyarakat pun ikut terkena imbasnya, karena yang dikorupsi sifatnya kompleks, artinya segala bidang bisa untuk dijadikan sumber pundi-pundi uang bagi pejabat elite, seperti yang dilansir www.kompas.com di antaranya ada Jiwasraya, Asabri, Bank Century, Pelindo, E-KTP, Hambalang, dll. Ini membuktikan bahwa masih banyak pejabat elite yang kurang memerhatikan masyarakat, lebih memerhatikan kepentingan pribadinya, maka tidak heran jika korupsi dikategorikan ke extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, yang penanganannya harus berbeda dengan tindak pidana yang lain.

Pertanyaannya, dapatkah seorang koruptor dijatuhi hukuman penjara seumur hidup? Jawabannya ada pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang kategori tindak pidana korupsi.

Tindak Pidana Korupsi memang tidak bisa dibiarkan berkembang di negara Indonesia, proses hukum pun harus berjalan dengan semestinya, telah disebutkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menurut Perma tersebut, korupsi dibagi menjadi beberapa kategori, di antaranya kategori paling berat, korupsi lebih dari 100 miliar, kategori berat, korupsi lebih dari 25 miliar hingga 100 miliar, kategori sedang, korupsi 1 miliar hingga 25 miliar, dan kategori ringan, korupsi lebih dari 200 juta hingga 1 miliar.

Pengklasifikasian kategori korupsi ini dimaksudkan untuk memudahkan hakim sebagai pemutus perkara di pengadilan agar memiliki dasar yang kuat dan meminimalisir adanya permainan antara Aparat Penegak Hukum, selanjutnya pada pasal 17 disebutkan bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati kepada yang bersangkutan jika dirasa memang menunjukkan bukti-bukti kuat, dan mengharuskan melakukan hal tersebut, hal itu berarti hakim dapat menjatuhkan pidana 16-20 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Perlu diketahui, banyak masyarakat yang kurang tepat memahami arti pidana seumur hidup, banyak yang mengatakan pidana seumur hidup adalah menjatuhkan hukuman pidana kepada seseorang, dimana hukumannya tergantung dari umur mereka, contohnya jika seseorang berumur 25 tahun, maka selama 25 tahun orang tersebut dipenjara lalu dibebaskan, padahal arti yang sebenarnya menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal 12 pidana seumur hidup artinya menjatuhkan pidana kepada seseorang yang bersangkutan selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia. 

Hal ini merupakan kemajuan pada sektor hukum, dengan implementasi pembentukan suatu regulasi, sehingga adanya tindakan preventif kepada calon-calon koruptor atau Aparat Penegak Hukum (APH) yang ingin memainkan kekuasaan dengan sistem jual-beli hukuman, serta tidak terjadi disparitas hukuma antar pengadilan dalam mengadili pelaku korupsi atau koruptor tersebut. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan Mahkamah Agung dalam mengkaji regulasi tersebut kedepannya.

Sebelumnya, hal ini merupakan suatu regulasi yang cukup baik dalam upaya pemberantasan korupsi, namun yang perlu diperhatikan adalah penggunaan pola pikir dari dampak dari korupsi tersebut, memang benar korupsi dalam jumlah besar mengakibatkan kerugian yang besar pula sehingga pantas diberikan pidana sesuai yang dicantumkan di undang-undang, tindak pidana korupsi dengan jumlah kecil bukan berarti dampak yang dihasilkan juga kecil, karena korupsi itu berdimensi terhadap kepentingan publik, bukan hanya jumlah uang yang dikorupsi oleh koruptor.

Selanjutnya yang perlu diperhatikan atau dikaji ulang adalah perlakuan gratifikasi dan suap, karena dewasa ini semakin marak terjadinya hal-hal semacam suap dan gratifikasi. Sehingga diharapkan regulasi ini dapat menjadi langkah preventif, agar sejumlah masyarakat atau pejabat tidak menyalahgunakan wewenang dan terlebih tidak melakukan tindak pidana korupsi. 

Regulasi terbaru ini bersifat responsif dan progresif. Hal ini juga dapat menjadi batasan dari Aparat penegak Hukum untuk melaksanakan tugas dan apabila tidak mengikuti sesuai prosedur, maka masyarakat dapat melaporkan hakim yang bersangkutan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Sudah saatnya seluruh elemen penegak hukum dan masyarakat bekerja secara bersama-sama, solusi untuk tindakan preventif, selain terbentuknya regulasi yang ditetapkan Mahkamah Agung, salah satunya dapat diimplementasikan ke setiap individu dengan menanamkan pendidikan anti korupsi sebelum mereka melaksanakan kegiatan kerja. Korupsi di Indonesia harus segera dibasmi, karena saat ini tidak hanya kaum pejabat elite yang dapat menggunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi, bahkan masyarakat biasa pun bisa melakukannya dengan bentuk gratifikasi dan suap.

Jajaran kepala daerah, provinsi, hingga pusat harus turut serta membasmi korupsi, karena mereka adalah role model, sehingga masyarakat dapat mencontoh para pemimpin di negeri ini yang bersih dan anti terhadap korupsi.

***

*)Oleh: Rama Fatahillah Yulianto, Mahasiswa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

Pewarta :
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jember just now

Welcome to TIMES Jember

TIMES Jember is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.