TIMES JEMBER, JEMBER –
Satreskrim Polres Jember menangkap seorang kreatir konten bernama Frans Donald yang diduga melakukan penistaan agama Islam dengan menyebut Nabi Muhammad sebagai tokoh fiktif.
Frans yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan seorang kreator konten yang memiliki jumlah subscriber 114 ribu.
Tersangka merupakan warga Lingkungan Muktisari Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates, Jember.
Tersangka berada di Badung, Bali saat diringkus Satreskrim Polres Jember.
"Pelaku FD, kami amankan di Badung, Bali atas penistaan agama, atas laporan dari saudara MKK. Dalam akun YouTube-nya, FD menyebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah tokoh fiktif," ujar Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas C., Senin (19/5/2025).
Bobby menjelaskan bahwa unggahan video di channel YouTube-nya tersebut dapat memicu kebencian kepada umat muslim.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pihaknya menjerat pelaku dengan Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Frans sendiri, meski asli warga Jember, selama ini tinggal di Bali.
Bahkan pelaku juga melakukan rekaman YouTube-nya juga di Bali, termasuk saat melakukan perekaman penistaan agama yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad adalah tokoh fiktif. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |