https://jember.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Ungkap Kasus Curat, Curanmor Hingga Maling Domba, Ini Pesan Tegas Kapolres Ciamis

Selasa, 08 April 2025 - 09:39
Ungkap Kasus Curat, Curanmor Hingga Maling Domba, Ini Pesan Tegas Kapolres Ciamis Kapolres Ciamis mengingatkan pelaku kejahatan tidak main-main di wilayah hukum Ciamis (Foto: Humas Polres Ciamis for TIMES Indonesia)

TIMES JEMBER, CIAMISPolres Ciamis tak main-main dalam memberantas biang kerok kamtibmas di wilayahnya. Kali ini, Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap 1 kasus curanmor, 1 kasus curat dan 1 pencurian hewan ternak domba.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono mengungkap dari keseluruhan kasus tersebut, pihaknya berhasil menbekuk 4 tersangka pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas tindak kejahatan demi menciptakan dan menjaga rasa aman ditengah masyarakat," tegasnya, Selasa (8/4/2025).

Pengungkapan kasus ini juga merupakan sebuah sinyal peringatan bagi pelaku kriminal agar tidak mencoba merusak kamtibmas di wilayah hukum Ciamis.

"Kami akan terus meningkatkan patroli, kegitan preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum kami," ujar Kapolres.

Kasat Reskrim AKP Carsono menerangkan bahwa 2 pelaku curanmor asal Kabupaten Indramayu, RL (26) dan RP (20) berhasil diamankan polisi berikut 16 barang bukti dari 9 item BB yang dihasilkan dari tindak kejahatan keduanya.

"TKP-nya di Dusun Kertajaga Desa Cisontrol Kecamatan Rancah pada 26 Maret 2025 lalu dimana modus pelaku dalam aksinya merusak kunci kontak sepeda motor Honda Beat milik korban dengan menggunakan kunci astang kemudian mrmbawa kabur kendaraan yang dicurinya tersebut," beber AKP Carsono.

Sementara kasus curat melibatkan satu orang tersangka S (39) Warga Pamarican yang melakukan pencurian dengan pemberatan di TKP yang berada di Dusun Kertajaga RT 06 RW 02 Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 7 teralis, 1 roll kain twil, i unit mesin las, 1 unit gerinda dan mesin bor, 5 set penyangga esteger, 2 unit pompa air dan beberapa potongan besi.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tengang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," tandas Kasat Reskrim yang sebelumnya bertugas di Polres Banjar ini.

Kasus terakhir yang diungkap Satreskrim Polres Ciamis yaitu kasus pencurian hewan ternak domba di Desa Cibeureum Kecamatan Sukamantri  yang terjadi pada 22 Maret 2025 silam. "Ada tiga pelaku tapi dua masih DPO yaitu J dan E warga Tasikmalaya sementara RH (52) telah kami amankan," ungkap Kasat Reskrim.

Para pelaku mencuri 6 ekor domba dengan cara merusak pintu kandang lalu membawa kabur hewan ternak tersebut. "Kami ingatkan agar kedua DPO segera menyerahksn diri sebelum kami melakukan tindakan tegas terukur," tegas AKP Carsono. (*)

Pewarta : Sussie
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jember just now

Welcome to TIMES Jember

TIMES Jember is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.