https://jember.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dapat Upah Rp20 Juta Per 2 Kg Sabu, Warga Jember dan Madura Nekat jadi Kurir Narkoba

Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:49
Dapat Upah Rp20 Juta Per 2 Kg Sabu, Warga Jember dan Madura Nekat jadi Kurir Narkoba Dua orang tersangka kurir narkoba yang telah diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, Selasa (19/10/2021). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMES JEMBER, SURABAYA – Dua orang kurir narkoba berhasil diamankan Polda Jatim. Mereka adalah LK (30) warga Jember dan ZN (28) warga Sukobanah, Madura. Setiap kali berhasil mengantarkan 2 kg narkotika jenis sabu akan mendapatkan upah Rp20 juta.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penangangkapan berawal dari adanya informasi dari Bea Cukai terkait tiga buah paket pengiriman yang dicurigai.

"Kemudian dilakukan kordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jatim, Dari hasil pengembangan tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka LK warga jember, ZN asli sukobana, Madura," tuturnya, Selasa (19/10/2021).

Salah satu paket berisi 2 Kg narkoba jenis sabu. Petugas melalukan pengembangan, dari hasil pengembangan petugas lalu mengamankan 4 kg sabu lainnya.

Dua orang tersangka kurir narkoba b

"Pengungkapan di daeah Jenggawa, Jember, dari hasil pengembangan barang Bukti semuanya jadi ada 6 kg. Barang ini dari Malaysia tapi dilaksanakan oleh kelompok jaringan Sukobana, Madura, jadi ini jaringan Sukobana, Madura," ujar Gatot.

Gatot menjelaskan, barang-barang tersebut hendak di kirim ke Sukobana, Madura untuk selanjutnya dipecah-pecah dan dikirim ke pengedar lainnya. Namun, sebelum dipecah-pecah, Polda Jatim telah mengamankan kedua kurir tersebut.

Lebih lanjut, Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jatim, AKBP Makali menjelaskan bahwa oleh LK dan  ZN barang tersebut hendak ke dua wilayah yakni ke Jember dan Sukobana, Madura. Keduanya telah dua kali melakukan kegiatan tersebut.

"Sekali pengiriman 6 Kg, mereka mendapat upah satu kali pengiriman 2 Kg Rp. 20 juta, uangnya untuk keperluan dia sendiri," tuturnya

Kedua kurir narkoba ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (*)

Pewarta : Khusnul Hasana (MG-242)
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jember just now

Welcome to TIMES Jember

TIMES Jember is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.