https://jember.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Ringkus Buron Kasus Korupsi Pasar Manggisan di Hotel Bintang Empat

Rabu, 24 Maret 2021 - 19:40
Kejaksaan Ringkus Buron Kasus Korupsi Pasar Manggisan di Hotel Bintang Empat Agus Salim (tengah) tersangka kasus korupsi Pasar Manggisan usai diringkus Tim Tabur Kejaksaan di Lumire Hotel, Jakarta. (Foto: Kejari Jember for TIMES Indonesia)

TIMES JEMBER, JAKARTA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember berhasil mengamankan Agus Salim, tersangka korupsi Pasar Manggisan yang terjadi di Jember. Agus Salim yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Jember, Jawa Timur, itu diamankan di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021) malam.

"Ya benar, sekarang masih dalam perjalanan dari Jakarta sampai ke Bandara Juanda sore. Mungkin sampai Jember malam ini,” tutur Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Jember, Agus Budiarto saat dikonfirmasi TIMES Indonesia pada Rabu (24/3/2021). 

Tetapi Agus Budiarto tidak merinci detail proses penangkapan terhadap Direktur dan pemilik PT Dita Putri Waranawa ini.

“Besok saja, kami gelar konpers biar lebih jelas," ujarnya. 

Agus Salim (56) ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Januari 2021 lalu, bersamaan dengan Hadi Sakti yang merupakan kuasa direktur PT Dita Putri Waranawa.

Keduanya selalu mangkir setiap dipanggil sebagai saksi.

Barulah setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadi Sakti datang ke Kejari Jember pada 8 Februari 2021 lalu.

Saat itu, Hadi Sakti langsung ditahan Kejari. Sedangkan Agus Salim ditetapkan sebagai buron.  
“Padahal sudah kami panggil secara patut. Untuk Agus Salim, memang tidak ada iktikad baik kepada penyidik,” ujar Setyo Adhi Wicaksono, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Jember saat konferensi pers usai penahanan Hadi Sakti, pada 8 Februari 2021 lalu. 

Penetapan tersangka terhadap dua orang petinggi PT Dita Putri Waranawa ini merupakan tahap baru dari perjalanan kasus korupsi Pasar Manggisan.

Sepanjang tahun 2020, Kejari Jember telah menetapkan empat tersangka dari kasus ini.

Mereka kemudian diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya dan divonis pada 15 September 2020 lalu. 

Vonis untuk salah satu terdakwa, yaitu Edy Shandy Abdur Rahman, menyebut keterkaitan Hadi Sakti dan Agus Salim sebagai penerima uang.

Hal ini dikarenakan Edy Shandy berperan sebagai kontraktor penggarap proyek, dengan bendera PT Dita Putri Waranawa. 

Dalam amar putusan untuk Edy Shandi, hakim menyatakan bahwa Hadi Sakti pada 3 Desember 2018 sempat mencairkan uang muka ke Pemkab Jember sebesar Rp 1,8 miliar.

Namun, dana untuk pengerjaan proyek Pasar Manggisan itu, tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya.

Akibatnya, pengerjaan rehab Pasar Manggisan molor dan dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi oleh penyidik Kejari Jember. 

Kasus korupsi Pasar Manggisan ini bergulir hingga Agus Salim menjadi buron. Lalu berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejari Jember. Agus Salim yang masuk dalam DPO Kejari Jember, Jawa Timur, itu diamankan di Lumire Hotel, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021) malam. (*)

Pewarta : Muhammad Faizin AP
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jember just now

Welcome to TIMES Jember

TIMES Jember is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.