https://jember.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Dosen Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Ditahan, Ini Jawaban Rektor Unej

Jumat, 07 Mei 2021 - 17:02
Dosen Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Ditahan, Ini Jawaban Rektor Unej Rektor Unej, Iwan Taruna. (Foto: Muhammad Faizin/TIMES Indonesia)

TIMES JEMBER, JEMBER – Universitas Jember (Unej) menegaskan menghormati keputusan Polres Jember yang menahan RH, oknum dosen FISIP Unej terkait kasus pelecehan seksual.

Sebab, keputusan penahanan tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya dari penyidik sesuai hukum acara pidana yang berlaku. 

Bahkan sejak awal kasus ini mencuat, Unej telah memberi perhatian khusus untuk penuntasan kasus dugaan pelecehan seksual ini.

“Kami sudah melakukan beberapa langkah. Di antaranya dengan membentuk tim pemeriksa/tim investigasi internal Universitas Jember untuk menuntaskan kasus ini dari aspek hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Rektor Unej, Iwan Taruna kepada awak media pada Jumat (7/5/2021).

Bahkan sambil menunggu tim investigasi tuntas menyelesaikan tugasnya, Unej juga telah membebaskantugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai koordinator Program Studi Magister Ilmu Adminstrasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unej. 

Dengan telah ditahannya RH, Iwan telah memerintahkan Dekan FISIP untuk segera mengambil alih tanggung jawab mata kuliah maupun pembimbingan tugas akhir (skripsi, tesis, disertasi) mahasiswa yang sebelumnya dibimbing oleh RH.

“Agar tidak ada kerugian akademik terhadap keberlanjutan mata kuliah maupun tugas akhir yang saat ini tengah dikerjakan oleh mahasiswa,” papar Iwan. 

Sejak RH ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan April 2021 lalu, Rektor Unej juga sudah memberikan instruksi kepada Dekan FISIP untuk tidak lagi memberikan bimbingan tugas akhir mahasiswa kepada RH.

Selain itu, mata kuliah yang selama ini diajar oleh RH, juga digantikan dengan tim pengajar lainnya. 

Sehingga dengan ditahannya RH tidak terlalu berpengaruh bagi mahasiswa yang tengah menempuh mata kuliah yang diajar oleh RH maupun tugas akhir yang dibimbing oleh RH.

"Secara internal, kami juga terus mendorong agar hasil pemeriksaan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa Internal segera selesai agar dari aspek disiplin pegawai segera dapat dilakukan penindakan,” ujar Iwan. 

Selain itu, saat ini Tim Investigasi/Tim Pemeriksa Internal sudah memeriksa dan meminta keterangan dari banyak pihak dan tinggal menuntaskan beberapa pemeriksaan lagi. 

Sebelumnya, RH, resmi ditahan Polres Jember.

Sosok RH yang mengenakan penutup kepala itu dipertunjukkan dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Jember pada Kamis (6/5/2021).

Sebelum ditahan, RH telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka secara maraton pada Rabu (5/5/2021). 

"Ditahannya sejak Rabu malam setelah menjalani pemeriksaan, ditahan karena dua alat bukti sebagai syarat minimal sesuai KUHP dinyatakan sah. Yakni baju tidur korban, dan rekaman percakapan antara korban dan tersangka,” ujar Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika saat jumpa pers di Mapolres Jember. 

Kasus pencabulan ini dilakukan RH sebanyak dua kali sejak akhir tahun 2020 lalu di kediamannya.

Korban adalah keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban kepada ibu kandingnya yang tinggal terpisah. 

Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura menyebut bahwa korban menderita kanker payudara dan menawarkan pengobatannya.

Meski tawaran itu telah ditolak oleh korban, namun pelaku tetap memaksanya. 

Untuk diketahui, Universitas Jember (Unej) menegaskan menghormati keputusan Polres Jember yang menahan RH, oknum dosen FISIP Unej tersangka kasus pelecehan seksual. (*)

Pewarta : Muhammad Faizin AP
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jember just now

Welcome to TIMES Jember

TIMES Jember is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.