Hukum dan Kriminal

Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Dosen di Jember Diancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 13 April 2021 - 17:02
Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual, Dosen di Jember Diancam 20 Tahun Penjara ilustrasi (FOTO: koran.tempo.co)

TIMES JEMBER, JEMBERPolres Jember akhirnya menaikkan status RH, dari saksi menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. Sebelumnya, RH yang merupakan dosen di FISIP sebuah PTN ternama di Jember, dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada keponakannya sendiri. Yakni seorang siswi SLTA berusia 16 tahun yang selama beberapa tahun terakhir menjadi anak asuh RH.

“Dari gelar perkara yang kami lakukan, ada kesesuaian antara pengakuan saksi (korban) dengan alat bukti yang ada,” tutur Ipda Diyah Novitasari, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Jember saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (13/4/2021).

Polisi menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak. Yakni Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.

“Karena dia bapak asuh dari korban, maka ada tambahan 1/3 dari ancaman hukuman,” lanjut Diyah. 

Dengan demikian, RH terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.     

Polisi mengaku memiliki empat alat bukti untuk penetapan tersangka.

"Kalau merujuk pada pasal 184 KUHAP, alat bukti untuk untuk penetapan tersangka kan minimal dua. Kita sudah ada  empat alat bukti. Jadi cukup kuat," jelas Diyah.

Empat alat bukti tersebut adalah hasil visum psikiatri dari dokter spesialis, keterangan saksi ahli, keterangan saksi korban dan rekaman.

Seperti diberitakan sebelumnya, saat akan mengalami pelecehan, korban sempat melawan.

Salah satunya dengan merekam suara kejadian di ponselnya. 

“Tidak masalah kalau tersangka tidak mau mengaku. Penyidik fokusnya pada pengumpulan alat bukti," tegas Diyah.

Setelah gelar perkara, polisi menjadwalkan pemeriksaan perdana untuk penyandang dua gelar magister dari kampus dalam dan luar negeri itu sebagai tersangka.  

“Tentu akan kami BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka, masih kami lengkapi dulu,” tutur Diyah.

Pengacara RH, Ansorul Huda, enggan berkomentar banyak tentang penetapan tersangka untuk kliennya itu.

“Saya masih belum dapat informasinya, nanti saya tanyakan,” tutur pengacara asal Mojokerto tersebut.

RH merupakan salah satu dosen yang cukup bersinar karir akademisnya.

Peraih gelar PhD dari Charles Darwin University, Australia itu, selama ini dikenal sebagai pakar kebijakan publik. 

Untuk diketahui, Polres Jember akhirnya menaikkan status RH, dari saksi menjadi tersangka kasus pelecehan seksual. (*)

Pewarta : Muhammad Faizin AP
Editor : Dody Bayu Prasetyo
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jember just now

Welcome to TIMES Jember

TIMES Jember is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.