TIMES JEMBER, MAJALENGKA – Aparat Polres Majalengka menggerebek sebuah toko di wilayah Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Ratusan botol minuman keras (miras) disita dalam penggerebekan itu.
"Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka merespons cepat aduan masyarakat terkait penjualan miras," kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo," Senin (26/5/2025).
Penggerebekan dilakukan di sebuah toko milik berinisial D tersebut lantaran menjual miras tanpa izin. "Meresahkan dan tidak ada izin," ujar AKP Sigit Purnomo di Majalengka.
Berbagai merek dan jenis minuman keras ditemukan dalam penggerebekan tersebut. Total sebanyak 130 botol disita oleh petugas kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka.
"Sebanyak kurang lebih 130 botol miras berbagai merek berhasil diamankan dan dibawa ke Makopolres Majalengka, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas miras di wilayah Kota Angin ini," ucapnya.
AKP Sigit juga mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak ada lagi yang mengkonsumsi miras. Dengan tidak mengonsumsinya miras, peredaran minuman haram itu pun bisa terus ditekan.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak tegas penindakan minuman keras. Karena mengkonsimsi miras dapat merusak kesehatan dan dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana kejahatan.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran minuman keras atau miras dengan memberikan informasi yang dibutuhkan," ujar AKP Sigit Purnomo yang juga diamini KBO Satnarkoba Polres Majalengka, IPTU Piki Krismanto. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Penjual Miras Berkedok Toko Digerebek Polres Majalengka, Ratusan Botol Miras Diamankan
Pewarta | : Jaja Sumarja |
Editor | : Ronny Wicaksono |