TIMES JEMBER, JEMBER – Program Universal Health Coverage (UHC) Jember adalah program jaminan kesehatan yang ditujukan untuk seluruh warga Jember, yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan terjangkau.
Program ini menjamin seluruh warga yang terdaftar dalam data kependudukan Jember dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan adanya program ini, sesuai arahan Bupati Jember Muhammad Fawait Kecamatan Mayang terus melakukan pembaruan data agar tepat sasaran.
"Jadi berkaitan dengan pelayanan kesehatan gratis ini, kami memang di wilayah diminta oleh bapak bupati untuk perbarui data warga masyarakat yang terdaftar di dalam PBI, yang mana bersangkutan masih aktif atau sudah pindah atau meninggal, hal ini penting karena dalam rangka efisiensi pembayaran," ujar Camat Mayang Nurul Hafidz Yasin, ke awak media, Senin (2/6/2025).
Menurutnya, bagi warga masyarakat Jember, penerima PBI yang sudah tidak di Jember, kemudian mutasi pindah atau sudah meninggal, perlu diperbarui datanya. Sehingga pemerintah tidak akan terus membayar tagihan setiap bulannya.
"Bayangkan sekian ratus orang penerima PBI yang sudah pindah maupun sudah meninggal, dikalikan dengan sekian ratus iuran, bisa jadi dan ini perlu di-update. Maka ada sekian ratus juta, bahkan miliaran untuk membayari masyarakat yang memang sudah tidak lagi di Jember dan sudah meninggal," ungkapnya.
Selain itu juga, Nurul menjelaskan data PBI terbaru yang berhasil diperbarui di Kecamatan Mayang ini, mencapai 50 persen. Sehingga kecamatan akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat.
"Sampai dengan minggu kemarin, kami sudah meng-update dari seluruh penerima PBI itu yang ada di wilayah Kecamatan Mayang, kami sudah meng-update hampir 40 sampai 50 persen. Data ini hasil dari rakor minilokakarya serta rakor lintas sektoral Kecamatan Mayang," jelasnya.
Oleh karenanya, dia mengatakan jika kecamatan bersama tujuh desa, pada setiap hari Rabu melakukan kegiatan pelayanan terpadu, khususnya admindukcapil.
"Setiap hari Rabu kami bersama tujuh desa, mengadakan pelayanan terpadu di kecamatan untuk adminduk, baik itu pendaftaran akte kematian maupun mutasi pindah, sehingga dari sini kami menjaring masyarakat yang terdaftar PBI statusnya masih berhak atau sudah tidak, itu harus wajib di-update dan dihapus," pungkasnya. (*)
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |