TIMES JEMBER, JAKARTA – Anggota Komisi X DPR RI Ali Zamroni menyesalkan terjadinya dugaan kekerasan terhadap mahasiswa penyandang disabilitas oleh salah satu oknum dosen di Universitas Jambi. Oknum dimaksud belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
"Bagaimanapun lembaga pendidikan adalah tempat belajar, tempat mengasah potensi, bukan menjadi tempat kekerasan. Tidak diperbolehkan ada kekerasan dalam bentuk apapun, karena itu kami sangat menyesalkan kejadian di Jambi, kenapa hal itu bisa terjadi," tegas Zamroni kepada TIMES Indonesia, Jumat 23 Desember 2022.
Menurutnya, semua orang memiliki hak kesamaan dalam menjalankan proses pendidikan, tak terkecuali saudara kita penyandang disabilitas. Kesamaan kesempatan pendidikan terhadap penyandang disabilitas ini merupakan penyediaan peluang untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
Dan, semestinya penyandang disabililitas juga memiliki prioritas lebih, baik prioritas hak dan perlindungan hukum, hak hidup, hak bebas dan stigma, dan hak pendidikan, hak perlindungan dari tindakan diskriminasi dan penyiksaan sesuai dengan aturan undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016, tentang Penyandang Disabilitas.
"Di negara kita ini, semua orang memiliki kesamaan hak, termasuk penyandang disabilitas," ujar Ali Zamroni
Salah satu mahasiswa pendidikan olahraga Universitas Jambi berinisal AW diketahui melaporkan perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh oknum dosen pembimbing akademiknya ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Mahasiswa disabilitas tersebut mendapatkan kekerasan setelah dirinya meminta izin untuk tidak mengikuti ujian akhir semester karena akan mengikuti kejuaan pencak silat di Palembang, Sumatera Selatan.
Informasinya, peristiwa tersebut berawal saat korban akan menjalani ujian, saat itu korban menghubungi dosennya untuk meminta izin terkait pelaksanaan ujian akhir semester (UAS).
Saat itu ada jadwal ujian sama dosen tersebut. Namun, sampai sore ditunggu tidak ada kabar sama sekali. Sementara, korban besoknya sudah harus sampai di Palembang untuk ikut kejuaraan pencak silat.
AW kemudian meminta izin untuk berangkat melalui WhatsApp, namun mendapatkan balasan dari dosen D agar yang bersangkutan ke ruangan kerjanya. Setibanya diruangan itulah AW diduga ditarik dan dipukul sebanyak tujuh kali
Bukan hanya itu, dalam ruangan dosen itu juga, korban dicekik dan didorong hingga membentur mejanya. Kekerasan berlanjut dengan menanyakan pekerjaan ibunya serta mengancam pasal perkuliahan AW sambil secara verbal menyatakan dirinya cacat.
Dosen D sendiri belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jambi atas kasus penganiayaan mahasiswa disabilitas. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, saat ini pelaku resmi jadi tersangka.
Penetapan tersangka ini disampaikan untuk mempermudah pembuktian terhadap dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: DPR Sesalkan Kejadian Mahasiswa Disabilitas 'Dipukuli' Dosen di Universitas Jambi
Pewarta | : Sumitro |
Editor | : Imadudin Muhammad |