TIMES JEMBER, JAKARTA – Listyo Sigit Prabowo resmi berpangkat jenderal. Itu setelah Presiden RI Jokowi (Joko Widodo) menjadi Kapolri kemarin Rabu (27/1/2021) di Istana Negara, kemarin. Lalu berapakah gaji yang diterima oleh Sigit setiap bulannya?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji polisi dibedakan berdasarkan golongan.
Dimana, yang terendah yakni jajaran Tamtama Rp 1.643.500-Rp 2.960.700. Lalu ada Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600. Disusul Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.600. Perwira Menengah Rp 3.000.100-Rp 5.243.400 dan terakhir Perwira Tinggi Rp Rp 3.290.500-Rp 5.930.800.
Untuk Kapolri sendiri berpangkat Jenderal Polisi, seperti Listyo Sigit Prabowo, berada di golongan tertinggi dari Perwira Tinggi mengacu PP 17/2019. Yang mana diketahui, perbulannya di rentang Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800.
Tak hanya gaji, dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ini rinciannya:
Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Kapolri, seperti Listyo Sigit Prabowo, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Polri, yaitu Rp 43.627.500. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Faizal R Arief |