TIMES JEMBER, JEMBER – Setelah mengikutsertakan RT/RW sebagai peserta aktif penerima Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), kali ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember menggandeng Pemerintah Kabupaten Jember (Pemkab Jember) menyasar petani dan nelayan untuk diikutsertakan dalam program Jamsostek.
Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Jember dan BPJS Ketenagakerjaan di Pendapa Wahyawibawagraha, Senin (6/6/2022).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dolik Yulianto mengatakan, pihaknya telah merangkul 60 hingga 65 ribu pekerja di Kabupaten Jember. Menurutnya, hal tersebut tak lepas dari sinergitas dengan Pemkab Jember.
"Terimakasih kepada Bupati Jember, karena pada bulan ini pekerja disektor pertanian dan nelayan akan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sesuai dengan program kerja dan komitmen bupati," ungkapnya.
Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab Jember yang ikut andil dalam memproteksi tenaga kerja baik di sektor formal dan non formal secara bertahap ini sudah terlihat nyata.
Lebih lanjut, Dolik memastikan, program tersebut akan langsung dieksekusi setelah penandatanganan nota kesepakatan dengan Pemkab Jember. "Setelah penandatanganan dibulan Juni ini, bagi yang terdaftar akan segera kami proses," tutupnya.
Sementara itu, Bupati Hendy mengatakan, perlindungan Jamsostek merupakan suatu kewajiban bagi seluruh pekerja di Kabupaten Jember. Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya untuk mensejahterakan warganya dengan mengikutsertakan sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap.
"Selain memperhatikan keselamatan pekerja, Pemkab Jember juga berusaha untuk menaikkan taraf hidup mereka," ujar bupati.
Melalui kerjasama tersebut, Bupati Hendy berharap masyarakat Jember bisa terproteksi secara baik dari pekerja maupun keluarganya.
Sebagai informasi, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jember Non ASN dari sektor formal tercatat sebanyak 24 ribu pekerja. Sedangkan disektor informal tercatat sebanyak 22 ribu pekerja.
Sedangkan, Jumlah klaim yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember terhitung mulai 1 Januari hingga 6 Juni 2022 sebesar Rp 6,1 miliar mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan pensiun. (*)
Pewarta | : Siti Nur Faizah |
Editor | : Irfan Anshori |