TIMES JEMBER, JEMBER –
Dalam sebuah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jember menggelar pertemuan bertajuk "Level Up Media Jember."
Acara ini berlangsung di hotel Bandung Permai Jember pada Selasa (28/10/2025) dan menjadi forum penting untuk menjalin sinergi antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Jember dengan para pemangku kepentingan, terutama insan pers.
Pertemuan ini menghadirkan narasumber utama dari Komisi Informasi Jawa Timur dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, menunjukkan komitmen Pemkab Jember, khususnya Diskominfo, dalam mendorong implementasi optimalisasi kebijakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Kepala Bidang (Kabid) Media Diskominfo Kabupaten Jember, Sandi Cahyono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya acara tatap muka ini. Meskipun komunikasi intensif telah terjalin melalui grup daring, ia menilai bahwa pertemuan fisik memiliki nilai tambah yang krusial
"Kami menyadari, meskipun komunikasi telah dilakukan melalui grup daring, pertemuan tatap muka dinilai lebih efektif untuk menuntaskan berbagai permasalahan dan isu yang belum terselesaikan. Karena dalam hal ini, saya pengin mengenal Bapak Ibu sekalian secara dekat satu per satu," ungkap Sandi.
Atas masukan dan respons positif dari para peserta, forum diskusi memutuskan untuk menjadikan kegiatan serupa sebagai agenda rutin. Frekuensi ideal yang disepakati adalah sebulan sekali. Forum informal bulanan ini tidak harus selalu diadakan di fasilitas hotel, yang disetujui oleh para peserta, melainkan bisa memanfaatkan lokasi lain yang lebih santai.
Lebih lanjut, Sandi menyoroti substansi dari setiap kebijakan dan kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Ia menekankan bahwa setiap langkah harus menghasilkan sebuah keputusan atau pernyataan yang benar-benar terkristalisasi dan nyata di mata publik, terutama media sebagai jembatan informasi.
"Diskusi mendalam mengenai masalah ini telah kami lakukan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah Kabupaten lain, yang menjadi latar belakang utama terlaksananya acara ini," tuturnya.
Untuk memperkaya diskusi, setiap pertemuan berkala diusulkan untuk mengundang narasumber ahli, seperti dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kehadiran BPS diharapkan mampu memberikan data-data ekonomi terbaru dan terperinci, yang sangat vital bagi media dalam membuat laporan yang akurat dan berbasis fakta.
Di sesi lain, Sholahudin, Kabid Kelembagaan Komisi Informasi Jawa Timur, memberikan perspektif nasional. Ia menegaskan bahwa saat ini progres revisi UU KIP (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008) tengah dibahas secara intensif.
"Revisi ini bertujuan utama untuk memperkuat keterbukaan informasi publik dan mentransformasi lembaga publik menjadi entitas yang makin transparan dan akuntabel. Beberapa arah pengaturan baru dalam revisi ini meliputi pemohon informasi, pengelompokan informasi publik, dan kelembagaan informasi. Ini adalah upaya untuk menyesuaikan UU KIP dengan dinamika dan tantangan informasi publik di era digital," ungkap Sholahudin.
Terkait isu yang sering menjadi sorotan di kalangan jurnalis, Sholahudin juga memberikan penekanan pada Pasal 8 UU Pers. Ia menyatakan bahwa pasal tersebut tidak bersifat multitafsir. Sebaliknya, pasal tersebut secara jelas memberikan hak perlindungan diri, kehormatan, serta martabat bagi wartawan dalam menjalankan profesi.
"Perlindungan ini, harus diimplementasikan melalui norma terbuka dan sinergi antar lembaga dan isu kriminalisasi jurnalis di masa lalu sering diangkat sebagai contoh ketidakpastian hukum akibat misinterpretasi pasal, namun menjamin bahwa semangat UU Pers adalah untuk melindungi kerja jurnalistik yang profesional dan independen," pungkasnya. (*)
| Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
| Editor | : Dody Bayu Prasetyo |