TIMES JEMBER, JEMBER – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Jember menyerahkan santunan manfaat Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp85 juta kepada keluarga seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kencong, Jember Bagas Ari Setiawan yang meninggal di negara penempatan kerja, Korea Selatan (Korsel).
Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan, Patmaningrum, menyerahkan langsung santunan kematian tersebut di rumah duka.
Pada kesempatan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember Dadang Komarudin menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan berharap santunan tersebut bermanfaat untuk biaya pemakaman dan keperluan keluarga yang ditinggalkan.
“Penyerahan santunan ini adalah bukti nyata bahwa program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi para pekerja dan keluarganya,” ucap Dadang.
Dadang menambahkan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial.
Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta.
Almarhum BAS diberangkatkan ke Korsel pada 12 Februari 2023 melalui program penempatan Government to Government (G to G) dan ditempatkan di sektor manufaktur, tepatnya di perusahaan Taegwangplentec, Busan.
Sesuai perjanjian, masa kontraknya seharusnya berakhir pada Februari 2026.
Diketahui, almarhum berangkat dalam kondisi sehat secara jasmani maupun psikologis.
Tragisnya, pada 4 Mei 2025, BAS ditemukan tidak bernyawa oleh rekan kerjanya dan segera dilarikan ke rumah sakit setempat.
Pihak KBRI telah menangani kasus ini dan menyampaikan kabar duka tersebut kepada pihak keluarga.
Rencananya, jenazah akan menjalani autopsi pada 7 Mei 2025 untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.
Jika tidak ditemukan hal yang mencurigakan, proses pemulangan jenazah akan segera dilaksanakan.
Dalam kesempatan itu, keluarga diberi penjelasan terkait prosedur pencairan hak-hak PMI, seperti asuransi ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) serta klaim asuransi perusahaan yang difasilitasi oleh pihak perusahaan di Korsel dan rekan-rekan almarhum.
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember akan terus melakukan pendampingan kepada keluarga hingga proses pemulangan jenazah dan pencairan hak-hak almarhum selesai.
Pemerintah desa juga diminta turut serta membantu kelengkapan administrasi guna memastikan bahwa hak-hak tersebut diterima oleh ahli waris yang sah.
Melalui kejadian ini, Disnaker Jember turut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya migrasi aman dan prosedural agar risiko kerja di luar negeri dapat diminimalkan serta seluruh hak pekerja dapat terjamin. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: BPJS Ketenagakerjaan Jember Serahkan Santunan ke Keluarga PMI yang Meninggal di Korsel
Pewarta | : M Abdul Basid (MG) |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |