TIMES JEMBER, JEMBER – Polres Jember memastikan informasi yang tersebar di media sosial seperti Facebook dan WhatsApp mengenai penyekatan di sejumlah jalur masuk ke Kabupaten Jember, Jawa Timur dalam masa PPKM Darurat adalah hoaks alias informasi bohong.
Untuk diketahui, informasi bohong yang dimaksud yang sampai kepada TIMES Indonesia berisi tentang rencana penutupan jalan (mobilitas masyarakat) yang akan dilaksanakan di 12 titik penutupan Kota Jember.
Yaitu Simpang 4 Argopuro, Simpang 3 dr. Soebandi, Simpang 4 Sukorejo Yonif 509, Simpang 4 Gladak Kembar, Simpang 3 Golden Market, Simpang 4 pasar Tanjung, Simpang 3 Jalan Kenangan Jompo, Simpang 3 Barometer depan KFC, Simpang 4 SMP 2, Simpang 3 Hotel Nusantara, Simpang 3 BRI, dan Simpang 4 Polres Jember.
Selain menyebut 12 titik penyekatan, dalam pesan tersebut juga disebutkan jika penyekatan akan dilakukan pukul 09.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB.
Kemudian untuk malam hari akan dimulai penyekatan mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB.
“Info yang beredar, tidak sepenuhnya benar, alias hoaks karena tidak ada penyekatan yang dilakukan siang hari. Namun untuk malam hari, sesuai dengan Intruksi Kemendagri soal PPKM Darurat, dimana salah satunya pemberlakuan jam malam, memang ada beberapa ruas jalan yang ditutup mulai pukul 18.00 tapi tidak sama seperti yang beredar di WAG,” ujar Kasi Humas Polres Jember Iptu Brisan Imman, Kamis (8/7/2021).
Brisan menerangkan, penutupan ruas jalan sendiri mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB dini hari di antara jalur yang menuju Alun-Alun Jember, di antaranya Simpang 3 Pos 90 di Jalan Sultan Agung, Simpang 3 Hotel 88, Simpang 4 Jalan Kartini, Simpang 4 SMPN 2 Jember, Simpang 3 BRI, Simpang 3 Hotel Nusantara, dan Simpang 3 Pantisiwi.
Begitu juga di beberapa jalur utama pintu masuk kota seperti Simpang 4 Mangli jalur menuju kota, Simpang 4 Argopuro, Simpang 3 dr. Soebandi, Simpang 4 Sukorejo, dan Simpang 4 Gladak Kembar, juga akan dilakukan penutupan sejak pukul 18.00 WIB hingga 01.00 WIB dinihari.
Selain menutup beberapa ruas jalan menuju kota pada malam hari, kebijakan lain untuk menghindari kerumunan warga juga dilakukan oleh Pemkab Jember, di antaranya pemadaman pada lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di kawasan kota Jember.
Hal tersebut juga sempat disampaikan Bupati Jember Hendy Siswanto menyusul hasil rakor evaluasi implementasi PPKM Darurat di Jawa - Bali yang dipimpin Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Ri Luhut Binsar Panjaitan.
“Kami akan memastikan seluruh PJU di atas pukul 20.00 WIB se-Kabupaten Jember saat PPKM Darurat supaya masyarakat tidak keluar rumah saat malam. Tidak hanya itu, kami juga mengintruksikan kepada seluruh kepala desa dan lurah untuk menutup akses di setiap lingkungannya saat malam hari, hal ini sebagai langkah mengurangi mobilitas warga dan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Jember,” kata Hendy. (*)
Pewarta | : Dody Bayu Prasetyo |
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |